Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Optimalisasi Pengawasan Melekat Dongkrak Kepuasan Publik pada Polri 87,8 Persen

Redaksi - Jumat, 29 Desember 2023 10:13 WIB
190 view
Optimalisasi Pengawasan Melekat Dongkrak Kepuasan Publik pada Polri 87,8 Persen
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono
Jakarta (SIB)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri. Dengan menggandeng lembaga survei Litbang Kompas, Polri mengukur kualitas implementasi Perkap Waskat tersebut, dan hasilnya 87,8 persen dari 3.400 responden yang pernah menggunakan layanan Polri puas.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono menjelaskan pengawasan melekat Polri diimplementasikan dalam bentuk arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monitoring, dan evaluasi. Dia menegaskan hal-hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan komitmen Polri dalam optimalisasi pengawasan melekat yang berorientasi pada kepentingan publik.
"Waskat Polri tidak hanya berfokus pada kepentingan internal institusi, melainkan lebih mengutamakan kepentingan publik secara menyeluruh. Polri diharapkan menjaga aspek keadilan dalam penegakan hukum, memberikan pelayanan terbuka, dan menciptakan rasa aman serta ketertiban bagi masyarakat," kata mantan Wakabareskrim itu dalam keterangannya, Kamis (28/12).
Pengawasan melekat ini berpengaruh besar pada anggota Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Pengawasan melekat juga berpengaruh dari sisi pencegahan pelanggaran anggota. Untuk diketahui, istilah 'waskat' muncul pertama kali dalam Inpres Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Waskat dan Inpres Nomor 1 Tahun 1983 tentang Pedoman Pengawasan Melekat.
Dalam aturan itu disebutkan waskat adalah pengendalian secara terus menerus terhadap bawahannya. Jadi pelaksanaan tugas oleh anggota berjalan secara efektif dan efisien dengan rencana dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain itu menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: KEP/46/M.PAN/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Waskat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, waskat adalah padanan istilah pengendalian manajemen atau pengendalian internal agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien dan ekonomis. Dengan demikian, segala sumber daya dimanfaatkan, terlindungi datanya dan laporan dapat dipercaya dan disajikan secara wajar.
Perkap Waskat Nomor 2 Tahun 2022 juga merujuk pada visi misi transformasi Polri menuju Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Pertimbangan perkap tersebut dikeluarkan agar mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri kepada kepolisian.
"Polri telah melakukan perbaikan terkait pelayanan pengaduan khususnya pelanggaran terhadap anggota Polri. Selain masalah kemudahan akses, masyarakat juga berharap proses berjalannya pengaduan dapat terinformasikan dengan terbuka. Untuk meningkatkan pelayanan tersebut, Polri melalui satker Irwasum, Divisi Propam dan Wassidik Bareskrim telah membuat aplikasi yang mempermudah masyarakat melalui Dumas Presisi, WA Yanduan dan E-Wasidik," terang Irjen Syahar.
Dirinya bersyukur berdasarkan survei Litbang Kompas di bidang pelayanan pengaduan, 85,1 persen masyarakat merasa puas. "Hasil survei tersebut merupakan berupa penghargaan yang tinggi dari masyarakat kepada institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang senantiasa menekankan kepada jajaran untuk selalu memberikan pelayanan," ujar mantan Wakabareskrim Polri ini.
Syahar menyebut pihaknya memberi ruang pada Litbang Kompas untuk memberikan penilaian yang objektif melalui survei kepuasan publik terhadap kinerja Kepolisian dan juga penilaian untuk Lomba Waskat tingkat Polda 2023. Peneliti melakukan proses penilaian melalui empat metode yaitu secara internal dengan menyebarkan angket yang diisi oleh pejabat utama (PJU) dan anggota di 34 Polda se-Indonesia.
Selain itu juga dilakukan in-depth interview (IDI) kepada lima (5) narasumber yaitu Kapolda, Irwasda, Kabid Propam, Karo SDM dan Kapolres. Lebih lanjut, peneliti juga meminta data sekunder terkait pengaduan masyarakat (Dimas), proses dan penyelesaian masalah dari Divisi Propam Polri, Itwasum, Wassidik serta Posko Presisi.
Sementara dari sisi eksternal, Litbang Kompas melakukan survei kepada masyarakat di setiap wilayah Polda terkait dengan layanan pengaduan, kepuasan dengan tugas pokok dan fungsi Polri, inovasi, evaluasi lembaga dan evaluasi pengawasan melekat oleh atasan kepada bawahan.
Dari hasil penelitian dan penilaian yang dilakukan sejak Oktober 2023 lalu, juara pertama yakni Polda Jambi dari survei masyarakat mendapatkan skor 71,8 persen, dari hasil angket 78,7 persen, untuk IDI mendapatkan skor 92,1 persen, sedangkan dari data sekunder 83,7 persen. Dari penilaian tersebut, hasil indeks final, Polda Jambi mendapatkan skor 78,38 persen.
"Sementara Polda Sulut (juara kedua) dari survei masyarakat mendapatkan angka 71,7 persen, sedangkan dari angket 74,7 persen, hasil IDI mendapatkan skor 87,5 persen, sementara penilaian data sekunder 83,6 persen. Dari penilaian tersebut, indeks final yang diraih Polda Sulut yakni 77,01 persen.
Sedangkan juara ketiga yaitu Polda Kalbar dari survei yang dilakukan kepada masyarakat mendapatkan nilai 70,8 persen. Dari angket yang disebar skor yang didapat 72,4 persen, sedangkan wawancara mendalam (IDI) mendapatkan skor 82,5 persen dan dari data sekunder 89,5 persen. Hasil indeks final yang diraih oleh Polda Sulut yakni 76,85 persen.
Litbang Kompas menilai Polda Jambi memiliki keunggulan dalam inovasi dengan membuat aplikasi SIPIN (Sistem Informasi Penyidikan) untuk melakukan Waskat. Aplikasi ini berisi laporan kasus, penanganan kasus, pemetaan kasus, peta sebaran kasus sampai dengan interaksi percakapan antara pelapor dengan penyidik. Selain itu juga memiliki mitigasi risiko berdasarkan pada proses identifikasi yang komprehensif.
Polda Jambi dinilai juga melakukan optimalisasi fungsi pada SDM untuk melakukan konseling, pembinaan/pendampingan, training sesuai dengan tingkatan masalah anggota. Kepada anggota Tamtama dan Bintara sebelum penempatan juga diberikan tambahan pelatihan dan pembinaan dan juga mentoring sebagai bentuk pengawasan.
Sementara keunggulan yang dilakukan Polda Sulut yaitu melakukan pemantauan anggota melalui kamera CCTV, memperkuat tim patroli siber untuk memantau kegiatan bermedia sosial pada anggota.
Selain itu optimalisasi pelayanan pengaduan melalui telepon dengan maksimal durasi respon ialah 13 menit setelah pengaduan. Polda Sulut juga memiliki mitigasi risiko pada proses identifikasi yang komprehensif seperti analisis beban kerja, laporan masyarakat melalui WA serta Dumas. Polda ini juga memiliki inovasi berupa aplikasi whistleblower oleh SDM terutama saat melakukan proses rekrutmen.
Sedangkan juara ketiga yaitu Polda Kalbar memiliki keunggulan berupa Forum Bersama Rampak Gendang yang beranggotakan personil Polri-TNI. Forum ini salah satu bentuk tindaklanjutan dari pengawasan terhadap pelanggaran disiplin kekerasan atau perkelahian yang kerap terjadi. Hal ini untuk meningkatkan sinergisitas anggota Polri-TNI di lapangan.
Polda Jambi juga memiliki program aduan mobile secara langsung, sehingga kanal pengaduan terhadap pelanggaran anggota lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses penyidikan dilakukan pemantauan melalui kamera CCTV.
Yang menarik dari Polda Kalbar yaitu keunikannya, ketika terjadi adanya pelanggaran. Para Kapolres menandai personel yang melanggar dengan menggunakan "bendera tengkorak". Bendera ini harus dibawa oleh yang melanggar saat apel dan kegiatan di Mapolres. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru