Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) melaporkan soal masalah WNI di Malaysia yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu dibuat usai mereka melakukan audiensi dengan Bawaslu RI.
"Setelah audiensi bersama dengan Bawaslu RI, kami disarankan juga oleh Bawaslu RI, melaporkan hal terkait ke DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) Republik Indonesia," kata salah seorang PMI, Rasyidin, dalam keterangan yang dikutip, Kamis (18/1).
Rasyidin termasuk dalam PMI yang mengungkap dugaan data seratus ribu WNI di Malaysia belum terdaftar DPT. Dia datang ke DKPP bersama Fizin dan Rico.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (12/1) lalu. Mereka diterima langsung oleh salah seorang staf di Sekretariat DKPP. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dengan dokumen sebagai berikut:
1.Form I-/L-DKPP sebanyak satu rangkap
2.Form II-P/L-DKPP sebanyak satu rangkap
3.Dokumen alat bukti sebanyak satu rangkap
4.Identitas Pengadu sebanyak satu rangkap
5.Identitas Saksi (I dan II) sebanyak satu rangkap
6.Surat Pernyataan Saksi (I dan II) sebanyak satu rangkap
7.Form I-P/L-DKPP sebanyak satu rangkap
Rasyidin juga mengungkap dugaan intimidasi yang dialaminya. Awalnya Rasyidin dkk bersuara atas ratusan data WNI di Malaysia yang belum terdaftar di DPT PPLN Malaysia.
"Setelah video kami viral dan kami melaporkan ke Panwaslu Kuala Lumpur atas dugaan pelanggaran ketidak profesionalitas mereka dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," ujar Rasyidin.
Rasyidin mengatakan Ketua PPLN Kuala Lumpur saat itu menghubunginya untuk mengajak bersikusi atas data yang disampaikan kepada Panwaslu. Namun pelapor menolak atas undangan non-formal sebab dinilai tidak profesional dalam pekerjaan mereka.
Rasyidin juga menyebut Ketua PPLN menawarkan jabatan sebagai tim khusus perihal data. Namun permintaan itu tetap ditolak dan data sudah dilaporkan ke Panwaslu Kuala Lumpur.
"Jadi PPLN Kuala Lumpur bisa berkoordinasi dengan Panwaslu Kuala Lumpur atas data tersebut dan melakukan verifikasi dan validasi atas data yang telah kita berikan," ujar Rasyidin.
Rasyidin juga mengaku diancam oleh Ketua PPLN Kuala Lumpur atas tuduhan banyak data anomali dalam satu paspor dimiliki banyak nama. Dia mengaku kecewa dengan hal tersebut sebab dirinya sudah membantu dalam mengumpulkan dan memverifikasi data WNI tersebut. Selain itu, Rasyidin dkk juga memberikan data lengkap beserta bukti yang disiapkan dalam flashdisk.
"Bukan ucapan terima kasih atau apresiasi yang kami terima dari PPLN Kuala Lumpur, tapi malah ancaman yang kami dapat, Menurut BAB lll, Pasal 13 C, Ketua PPLN Kuala Lumpur sudah melanggar pasal tersebut. Jikalau PPLN Kuala Lumpur tidak mempunyai conflict of interest, pasti tidak ada beban dan melanjutkan pendataan/memverifikasi dan mengumumkan hasil pendaftaran," ujar Rasyidin.
Rasyidin meminta keadilan ditegakkan bagi WNI yang hak konstitusionalnya belum terpenuhi. Dia juga ingin adanya tindakan tegas atas adanya dugaan intimidasi yang dilakukan Ketua PPLN Kuala Lumpur.
"Tindak tegas Intimidasi oleh Ketua PPLN Kuala Lumpur karena mereka seharusnya melayani Masyarakat bukan malah mengancam dimana kami sudah membantu dan menginformasikan bahwa banyak WNI yang belum terdaftar sebagai DPT di Malaysia," ujar Rasyidin.
"Menurut BAB lll, Pasal 13 C. yang bunyinya "memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan saran dan pertanyaan publik". Akan tetapi Ketua PPLN Kuala Lumpur telah melanggar pasal tersebut dimana telah memberikan ancaman kepada Pelapor. Ini harus di tindak tegas atau di ganti karena telah menggunakan wewenangnya untuk mengancam WNI/Masyarakat sipil," sambung dia.
Dia berharap laporannya itu ditindaklanjuti. Dia ingin semua proses berjalan dengan transparan.
"Kita sebagai warga negara Indonesia terus bersua pantang mundur, untuk menyuarakan kebenaran dan melaporkan atas ketidak adilan untuk menuju Indonesia yang transparansi dalam semua proses," ujar Rasyidin.
Sebelumnya, beredar video sekelompok orang mengklaim tidak masuk dalam DPT pemilu 2024. Dalam video yang dilihat, Selasa (2/1), memperlihatkan warga yang mengklaim jika masih ada WNI tidak masuk dalam DPT.
Warga itu menduga adanya faktor kesengajaan yang dilakukan KPU atau PPLN Malaysia untuk memainkan suara ke salah satu pasangan calon atau parpol tertentu.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik berbicara pentingnya untuk mengetahui autentik atau tidak dari video tersebut. Dia mengingatkan untuk berhati-hati terkait disinformasi.
"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (2/1).
"Kata autentik tersebut maksudnya adalah bahwa video tersebut bukanlah terkategori sebagai video disinformatif," sambung dia.
PPLN Kuala Lumpur juga sudah menanggapi video tersebut. PPLN Kuala Lumpur memastikan jika pihaknya tidak mempersulit WNI yang ingin mendaftar.
"Terkait pemberitaan bahwa ada ratusan ribu WNI yang tidak terdaftar di DPT 2024 dan dipersulit untuk mendaftar di PPLN Malaysia, kami perlu luruskan informasi faktual," kata staf divisi sosialisasi PPLN Kuala Lumpur, Puji Sumarsono, saat dihubungi, Rabu (3/1).
"PPLN Kuala Lumpur memastikan tidak benar jika PPLN Kuala Lumpur mempersulit WNI yang ingin mendaftar," sambungnya.
Puji mengatakan pihaknya justru telah melakukan sosialisasi. Bahkan, kata dia, pihaknya juga selalu mengajak WNI untuk mendaftar di DPT Pemilu 2024.
"Justru bagi kami, kami mengajak selama ini bersosialisasi ke pelosok-pelosok ke kantor WNI untuk mengajak untuk mendaftar di DPT 2024," ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya akan sangat mengapresiasi dan merasa terbantu jika ada WNI yang proaktif untuk mendaftar. Menurutnya, di beberapa kasus, WNI yang tidak terdaftar itu lantaran melakukan pengecekan berdasarkan nomor paspor.
"Ternyata mereka terdaftar bukan berdasarkan pada paspor, tetapi KTP. Sehingga kami sarankan kalau ngecek berdasarkan paspor tidak ada, maka coba cek dengan paspor baru, kalau dengan paspor baru tidak bisa maka coba dengan KTP," jelasnya. (**)