Netralitas para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang terus diawasi ketat menjelang kontestasi Pemilu 2024, termasuk di lingkup daerah. Hasil survei terbaru Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan ada sekitar 70 atau 69,1% penjabat (pj) kepala daerah yang tidak mematuhi ketentuan netralitas di masa kepemimpinan mereka.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, menjaga netralitas ASN daerah, khususnya menyangkut gelaran Pilkada itu sendiri masih menemui banyak tantangan. "Memang Pilkada di daerah tidak mudah," kata Anas, dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, dikutip dari siaran langsung Youtube Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (6/2).
Anas mengatakan, ASN harus netral karena fungsinya dalam melayani publik. Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan identifikasi atas penyebab yang melandasi perilaku para ASN yang tidak netral. "Pertama karena janji posisi atau jabatan, kedua karena terkait hubungan keluarga, dan seterusnya. Inilah kenapa birokrasi harus netral karena birokrasi melayani publik," ujarnya.
Menurutnya, birokrasi adalah kuncinya. Anas menjelaskan, prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sudah ditegaskan menyangkut persoalan netralitas ini. Anas mengatakan, di dalamnya ada aturan bahwa ASN yang menjadi anggota parpol otomatis harus mengundurkan diri. Pasalnya, hal ini terkait pemberian pelayan adil hingga dukungan prinsip demokrasi.
Oleh karena itu, terkait pelanggaran netralitas ASN ini Anas juga sudah meminta kepada Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) dan KASN untuk menyebarkan kontak online yang bisa memfasilitasi berbagai pengaduan pelanggaran. "Saya kira terkait ini juga untuk menjaga netralitas ini harapan saya bisa ditegakkan dengan baik di daerah, terutama saat ini ketika proses politik telah bekerja, ada Pemilu Legislatif dan Pilpres," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, saat proses penyusunan UU ASN sempat dipertimbangkan para ASN tidak memiliki hak pilih, seperti TNI dan Polri. Namun akhirnya tetap diputuskan agar ASN punya hak suara.
"Ini berbeda dengan anggota TNI dan Polri dengan syarat harus netral. Jadi ASN memang kalau kita lihat fungsinya di UU 20/2023 itu salah satunya sebagai perekat NKRI sehingga ASN tidak boleh terpecah. Boleh memilih, boleh berbeda pilihan, tetapi harus tetap menjaga persatuan," ujar Haryomo, dalam kesempatan yang sama.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Hasil survei terbaru KASN menunjukkan penjabat (pj) kepala daerah yang ada saat ini belum cukup optimal dalam mengawal netralitas ASN. Bahkan empat penjabat di antaranya diduga melanggar netralitas berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KASN per Desember 2023.
Asisten KASN, Iip Ilham Firman, memaparkan dari total 101 pj. kepala daerah, baru 31 orang (30,9%) yang melaksanakan peraturan netralitas ASN. Sementara, terdapat 70 Pj (69,1%) yang tidak mematuhi ketentuan netralitas di masa kepemimpinan mereka.
"Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah masih kurangnya perhatian terhadap potensi pelanggaran Netralitas PPPK dan PPNPN, padahal jumlah PPPK dan PPNPN cenderung lebih banyak dari pada jumlah ASN. Dan instansi pemerintah berkewajiban mengatur disiplin PPPK. Hanya ada tujuh daerah yang memiliki aturan netralitas bagi PPPK dan hanya 14 daerah yang memiliki aturan netralitas PPNPN," kata Iip, dikutip dari laman resmi KASN.
Kelas Dunia
Sementara itu, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan asas netralitas ASN menjadi kunci bagi Indonesia menuju birokrasi kelas dunia.
"Tidak berlebihan rasanya jika asas netralitas, sebagai bagian dari indeks efektifitas pemerintah, menjadi kunci untuk membuka pintu masuk bagi Indonesia menuju birokrasi berkelas dunia," kata Tasdik dalam siaran yang ditayangkan melalui akun YouTube KASN RI di Jakarta, Selasa (6/2).
Tasdik pun menjelaskan kemandirian ASN dari tekanan politik menjadi salah satu indikator penilaian indeks efektifitas pemerintah.
Derajat independensi ASN terhadap intervensi politik, sebagai salah satu aspek penilaian, dilihat dari kepatuhan ASN terhadap asas netralitas atau asas imparsialitas.
Pada titik ini, lanjut Tasdik, jelas bahwa prinsip netralitas bagi ASN menjadi poin penting sebagai bentuk perwujudan etika dan moralitas aparatur negara yang lebih berintegritas dan profesional.
Oleh karena itu, berbagai kondisi pelanggaran netralitas ASN, yang dicatat pada Pemilu 2024 mencapai 403 orang, memaksa likuidasi KASN selaku lembaga pengawas independen terhadap netralitas ASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Inilah ironi netralitas yang sedang sama-sama kita hadapi," ujarnya.
Tak hanya itu, Tasdik menyebutkan, fenomena munculnya kritik akademisi dari berbagai perguruan tinggi merupakan indikasi tergerusnya kondisi netralitas pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data Pilkada Serentak 2020 yang diikuti oleh 270 daerah dengan perkiraan jumlah pemilih 100,3 juta orang, KASN mencatat ada 2.034 ASN dilaporkan melanggar netralitas.
Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen terbukti melakukan pelanggaran, di mana 1.450 ASN atau 90,8 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.
Lalu, kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 yang diikuti oleh 204,8 juta pemilih dari 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.
Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen terbukti melakukan pelanggaran netralitas, dengan 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro juga menekankan netralitas ASN sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu.
"Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2).
Suhajar menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan, pada Pasal 24 dengan tegas dinyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.
"Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya," ujarnya.
Suhajar menambahkan, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN, termasuk mengikutsertakan anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD," terangnya.
Untuk mengawal netralitas ASN, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya," ungkapnya. (**)