Medan (SIB)Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/5) menggelar sidang gugatan terhadap sejumlah penatua/Sintua (St) Gereja HKBP Pardamean Jalan Taduan Medan, Rabu (29/5). Sidang yang digelar di ruang Cakra 8 itu, dipimpin Hakim Ketua, Dr Sarma Siregar SH MH dan dihadiri penggugat St Arthur Simanjuntak. Sedangkan para tergugat ada 17 orang dan seorang ikut tergugat diwakili kuasa hukumnya, BenHasmen Simatupang SH MH.
Persidangan yang kedua ini mengagendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak dan pernyataan surat kuasa terhadap kuasa hukum. Kepada para tergugat, majelis hakim meminta, agar disatukan dalam satu surat kuasa.
Setelah majelis hakim memeriksa kelengkapan para pihak, Hakim Ketua menyarankan agar kedua belah pihak dapat bermusyawarah menyelesaikannya secara damai. Kedua belah pihak pun disarankan Majelis Hakim untuk mengadakan mediasi yang akan dipimpin Frans Efendi Manurung SH MH pada Senin (3/6) dan harus dihadiri langsung para pihak.
Baca Juga:
Sementara itu, Kuasa Hukum para tergugat, BenHasmen SHMH yang dikonfirmasi,Rabu (29/5) di
PN Medan mengatakan persidangan itu harus diikutinya dan ia berharap akan ada penyelesaian yang terbaik.
Diceritakan penggugat, Rabu (29/5) bahwa gugatan itu berawal dari skorsing yang dijatuhkan kepada dirinya, St Arthur Simanjuntak selaku Penatua/Sintua (St) di HKBP Pardamean di Jalan Taduan Medan. Ia menilai bahwa skorsing yang dijatuhkan padanya tidak sesuai Aturan Peraturan (AP) Amandemen IV dan Ruhut Parmahanion Dohot Paminsangon (
RPP) HKBP dan semena mena.
Baca Juga:
Lebih lanjut penggugat mengatakan, ia tidak terima dengan sanksi skorsing itu. Sebelum dijatuhkan skorsing seharusnya ia dipanggil terlebih dahulu dan diperingati 2-3 kali untuk menyelesaikan pelanggaran. Orang yang bersangkutan harus dihadirkan dalam rapat majelis dipimpin Pendeta Resort atau mewakili, gereja harus memberikan surat resmi kepada yang bersangkutan dan diwartakan di gereja. Namun hal itu tidak dilaksanakan gereja.
Sementara pelanggaran yang dituduhkan kepada adalah tidak benar, seperti melarang pengumpulan dana amplop, Melakukan kunjungan gereja tanpa ijin. Melakukan keributan saat akan melaksanakan partangiangan dan merendahkan korps parhalado. "Tuduhan yang mereka tuduhkan tidak benar, dan seharusnya terlebih dahulu saya dipanggil, diklarifikasi dan atau dinasehati dulu, begitu seharusnya," jelas St Arthur di
PN Medan.
Dia berharap, gugatan yang dilakukan bisa mendapatkan keadilan, serta menjadi pelajaran dalam pelayanan di rumah ibadah.
"Karena di gereja tidak mendapatkan keadilan, maka dengan gugatan ke Lembaga Negara bisa menemukan keadilan dan dapat meluruskan hakekat pelayanan di rumah ibadah," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Pdt Tampak Hutagaol MTh, selaku Pendeta Resort Pardamean Medan, yang dikonfirmasi, Kamis (23/5) sore mengatakan skorsing diberikan karena St Arthur sering menjelek-jelekkan HKBP Pardamean Medan dan Parhaladonya Selain itu, saat 5 menit lagi mau partangiangan di pimpin Pdt Jonnes Panjaitan, ia membuat keributan dengan mengatakan "saya ributi gereja' akhirnya Pdt Panjaitan permisi pulang dan tidak jadi ikut partangiangan.
Lebih lanjut dikatakan Pendeta Resort itu , bahwa St Arthur mengatakan bahwa putusan parhalado cacat hukum, sementara ia juga ikut memutuskan.
Terkait adanya gugatan di
PN Medan, Pdt Tampak Hutagaol dengan tegas mengatakan, gugatan itu salah alamat. Menurutnya, wibawa gereja harus tetap dijaga dan aturan gereja itu merupakan urusan internal gereja. "Di mana wibawa gereja, jika pengadilan mencabut skorsing itu," ujarnya..(**)