Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Dituduh Cabuli Cucu, Mertua Gugat Rp2,4 M Sang Mantu di PN Tanjungbalai

Hendri Damanik - Kamis, 20 Juni 2024 17:51 WIB
1.371 view
Dituduh Cabuli Cucu, Mertua Gugat Rp2,4 M Sang Mantu di PN Tanjungbalai
Foto SNN/Hendri Damanik
Puluhan emak-emak melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Tanjungbalai. Pengunjukrasa minta agar hakim membebaskan Nurul Sitorus Pane dari gugatan sang mertua Rp2,4 M terkait tuduhan pencabulan, Kamis (20/6/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Dituduh berbuat cabul terhadap cucu kandungnya, seorang kakek bernama Mansyur bersama istrinya Darmawati (57) menggugat sang mantu, Nurul Sitorus Pane (28) yang merupakan ibu korban cabul senilai Rp2,4 Miliar dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (20/6/2024).

Sidang dengan agenda Mediasi itu dipimpin Hakim Ketua Josua JE Sumanti SH MH didampingi hakim anggota Wahyu Fitra SH dan Anita Mei Lyna SH.

Hadir kuasa penggugat dari Kantor Hukum Hendra Gunawan SH MH dan tergugat Nurul Sitorus Pane didampingi kuasa hukumnya Bahren Samosir SH, Devy Kemala SH dan Rudi Yansah Ritonga S.Sy.

Baca Juga:

Sebelum sidang ditutup, Hakim Josua menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam perkara gugatan bahwa para pihak, penggugat dan tergugat diberi tenggang waktu melakukan mediasi mencari jalan terbaik yang didampingi Hakim mediator.

Dalam surat gugatan yang diperoleh Jurnalis SIB News Network (SNN), menyebutkan bahwa selain Nurul Sitorus Pane (Tergugat I), Penggugat juga menggugat Janiar Sirait (40) selaku Kadus X Simpang Empat (Tergugat II).

Baca Juga:

Adapun alasan penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada para tergugat, yaitu tergugat menuduh dan melaporkan penggugat ke Polres Asahan dengan laporan melakukan tindakan cabul kepada anak tergugat I, yang merupakan cucu penggugat pada 2 Mei 2024 yang mengakibatkan kehebohan di Dusun X Simpang Empat yang secara terang- terangan mempermalukan seluruh keluarga para penggugat.

Sedangkan tergugat II, secara terang-terangan mengatakan Penggugat adalah pelaku cabul terhadap anak penggugat I. Dengan mengatakan telah ada bukti di tangannya berupa VER (Visum Et Revertum) yang mengatakan telah terkoyak kemaluan anak tergugat I.

Tergugat II juga memprovokasi warga untuk datang berkumpul dan meneriakkan lempar dan bakar rumah penggugat.

Tindakan tergugat I dan II, jelas dan nyata mempermalukan dan merusak nama baik penggugat sehingga apa yang dilakukan para tergugat jelas telah merugikan penggugat.

Penggugat juga mengalami luka memar akibat pukulan dari abang angkat tergugat I dan mengalami kerugian materil Rp400 juta dan selanjutnya kerugian immateril yang timbul akibat perbuatan para tergugat Rp2 M.

Dalam gugatan, penggugat meminta untuk menjamin tuntutan agar majelis hakim melakukan sita jaminan terhadap rumah tergugat II yang beralamat Dusun X Desa Simpang Empat.

Sementara sebelum sidang berlangsung, puluhan warga Simpang Empat Asahan melakukan unjuk rasa di depan gedungPN Tanjungbalai.

Kedatangan massa, yang didominasi emak-emak itu membawa poster yang bertuliskan agar majelis hakim membebaskan Nurul Sitorus Pane dari gugatan penggugat.

" Kita datang dengan rasa solidaritas, gugatan penggugat tidak masuk akal, bebaskan Bu Nurul, bebaskan Bu Nurul," teriak massa di depanPN Tanjungbalai.

Seto Lubis dengan menggunakan toa mengatakan bahwa sangat miris melihat perkara yang ditujukan kepada Nurul Sitorus Pane, anaknya korban pencabulan tetapi digugat Rp2,4 Miliar oleh mertuanya yang sebelumnya dilaporkan melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya.

" Siapa lagi membatnu Bu Nurul, masa depan anaknya telah hancur. Orang yang diharapkan melindungi mereka telah berbuat tidak senonoh. Kami datang dengan niat sendiri untuk membantu Bu Nurul meringankan beban dalam hidupnya," sebut M Seto.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial Facebook, video pengakuan bocah sebut saja Bunga usia 8 tahun, menjadi korban pencabulan ayah, kakek dan paman kandungnya berdurasi 2 menit 25 detik.

Peristiwa memalukan yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Sebelumnya, terduga pelaku inisial FA (31) ayah Bunga , MS (kakek Bunga) dan TE (paman Bunga) sempat menginap di sel tahanan Polres Asahan.Tanpa sepengetahuan ibu korban, MS dan TE dilepas polisi karena alasan tidak cukup bukti.

Dilepasnya MS dan TE menjadi pergunjingan hangat. Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa dan bersuara, termasuk kuasa hukum korban, Ketua KPPAI dan DPC GM GRIB Jaya yang intinya meminta kepolisian menangkap MS dan TE. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru