
Sembunyi di Depan Rumah Warga, Pencuri HP Dibekuk Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku pencurian handphone inis
Rekonstruksi dipimpin Dirkrimum Polda Sumut, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi bersama Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo.
Rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi yakni, Jalan Bom Ginting di Kedai Kopi Bukit. Kemudian, Sapo Bulang Jalan Pendidikan belakang Terminal Kabanjahe, Jalan Kotacane, serta rumah yang terbakar di Jalan Nabung Surbakti.
Baca Juga:
Di kedai Kopi Bukit, diperagakan bagaimana ketiga tersangka merencanakan pembakaran dan pembunuhan terhadap Sempurna Pasaribu. Di tempat itu juga, tersangka Bebas Ginting memberikan uang tunai kepada 2 eksekutor untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu.
Selain di kedai Kopi Bukit, reka adegan juga dilakukan di Sapo Bulang, tempat kedua eksekutor menemui Bebas Ginting. Adegan selanjutnya dilakukan di tempat kedua eksekutor membeli BBM di sekitar Jalan Kotacane.
Baca Juga:
Saat rekonstruksi, polisi menghadirkan ketiga tersangka yakni, Bebas Ginting, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring.
sebagai otak dan eksekutor pembakaran rumah wartawan, Sempurna Pasaribu. (*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku pencurian handphone inis
Tapteng(harianSIB.com)Sebanyak 26 siswa SMA Negeri 1 Plus Matauli sempat dikabarkan mengalami alergi makanan seusai menyantap menu makan sia
Medan(harianSIB.com)Pemko Medan menganggarkan Rp 867 juta untuk belanja event organizer dalam pertemuan buruh. Pertemuan buruh itu dalam ran
Medan(harianSIB.com)JAM Pidum Kejagung menyetujui penyelesaian perkara pidana atau penghentian penuntutan perkara, terkait seorang anak meng
Binjai(harianSIB.com)Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap tersangka pelaku residivis kasus narkoba berinisial J (54) di Dusun Kenanga