
Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Rekomendasikan Tiga Tempat Hiburan Malam Ditutup
Medan(harianSIB.com)Langkah tegas kembali diambil Polda Sumatera Utara dalam perang melawan narkoba. Melalui Direktur Reserse Narkoba, Jean
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024), mengatakan para pelaku menawarkan jasa layanan tersebut di beberapa kota, yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung
Dani mengatakan para pelanggan yang membayar lebih dan memesan di kota tersebut akan dilayani oleh admin yang telah disiapkan. Jumlah talent yang ditawarkan pelaku sebanyak 1.962 orang.
Baca Juga:
"Kemudian jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup Telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang yang saat ini kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," ucapnya seperti dikutip dari Detikcom.
Dani mengatakan tidak mudah mengidentifikasi para korban. Sejumlah anak di bawah umur juga masih dilakukan pengecekan data dan pendalaman.
Baca Juga:
"Kemudian kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial. Polisi mengatakan para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.
"Kelompok ini di dalam mengeksploitasi anak ada admin medsos, ada pemasaran, ada penyedia rekening, ada muncikari. Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu 'sekuter, selebritis kurang terkenal', warga negara asing, dan lainnya," ujar Kombes Dani.
Dani merincikan keempat tersangka itu merupakan MIR alias IM alias SAM (26), MRP alias ALONA alias ALINE (39), YM (26), dan CA ALIAS AUL (19).
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Selanjutnya, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Medan(harianSIB.com)Langkah tegas kembali diambil Polda Sumatera Utara dalam perang melawan narkoba. Melalui Direktur Reserse Narkoba, Jean
Medan(harianSIB.com)Misteri kasus pembunuhan S br Ginting (38), yang diikuti aksi bunuh diri suaminya, DR Tarigan (36), mulai terkuak. Peris
Aekkanopan(harianSIB.com)Melalui musyawarah cabang, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhan Batu Utara (Labura), Irwan Harahap, terpilih
Medan(harianSIB.com)Keributan antara seorang preman yang diduga juru parkir (jukir) liar dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Med
Tapteng(harianSIB.com)Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu mendukung pembangunan dan pembentukan Batalyon Teritorial di Tapten