Rabu, 30 April 2025

Pemko Medan Batal Robohkan Mal Centre Point, PT ACK Akhirnya bayar Tunggakan Pajak BPHTB Rp104 Miliar

Desra A Gurusinga - Kamis, 25 Juli 2024 18:07 WIB
433 view
Pemko Medan Batal Robohkan Mal Centre Point, PT ACK Akhirnya bayar Tunggakan Pajak BPHTB Rp104 Miliar
Foto: Dok
Mal Centre Point
Medan (harianSIB.com)
Mal Centre Point batal dibongkar Pemko Medan karena PT Arga Citra Kharisma (ACK), sebagai pengelola akhirnya melunasi tunggakan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Kota Medan sebesar Rp.104 miliar. Tunggakan pajak BPHTB itu disetorkan PT ACK ke kas daerah Pemko Medan pada Kamis (25/7/2024).

Sekretaris Bapenda Medan, Ody Batubara kepada sejumlah wartawan mengatakan PT ACK sudah setor tunggakan pajak BPHTB sebesar Rp.104 miliar hari ini ke kas Pemko Medan.

Dengan dibayarnya tunggakan ini, dipastikan mal yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, tersebut tidak jadi dirobohkan. "Iya benar, tidak jadi dibongkar. Uangnya juga sudah masuk ke rekening Pemko Medan sebesar Rp104 miliar," ujarnya.

Baca Juga:

Pasca Wali Kota Bobby Nasution mengeluarkan ultimatum akan merobohkan mal itu pada 26 Juli 2024, PT ACK langsung bergerak cepat. Sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan yaitu Kamis (25/7/2024) pengelola Mal Centre Point tersebut langsung membayar tunggakannya ke Pemko Medan.

Seperti diketahui, Mal Center Point sudah menunggak pajak ke Pemko Medan sejak 2011. Adapun besaran nilainya mencapai Rp250 miliar lebih. Di era Wali Kota Bobby Nasution, Pemko Medan terus mengejar tunggakan tersebut. Terhitung, sudah tiga kali Bobby Nasution memberikan ultimatum kepada pihak Mal Center Point sebelum akhirnya melunasi semuanya.

Baca Juga:

Sebelumnya, wali kota menjelaskan telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting untuk menyurati PT ACK. Pengosongan akan dilakukan sampai hari Jumat ini, sehingga Pemko Medan.

Meskipun demikian, PT ACK diberi kesempatan untuk melakukan niat baik, apabila membayar tunggakan itu sebelum Jumat (26/7/2024), Pemko akan menerimanya. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada kecemburuan antar pelaku ekonomi di Medan. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru