Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Izin WSJ Clinic untuk Klinik Pratama, 3 Hari Keluar Sebelum Tewasnya Wanita asal Medan

Besok Kadinkes Depok Diperiksa Polisi
Wilfred Manullang - Selasa, 30 Juli 2024 20:47 WIB
468 view
Izin WSJ Clinic untuk Klinik Pratama, 3 Hari Keluar Sebelum Tewasnya Wanita asal Medan
Foto: KOMPAS.com/ RUBY RACHMADINA
Klinik kecantikan WSJ Clinic di Jalan Ridwan Rais, Beiji, Kota Depok, yang diduga terlibat dalam kasus malapraktik.
Depok (harianSIB.com)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyebutkan WSJ Clinic hanya memiliki izin Klinik Pratama dan keluar tiga hari sebelum kejadian tewasnya selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30) setelah melakukan sedot lemak.

"Jadi izin klinik atau sertifikat standar itu sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok yang melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tertanggal 19 Juli 2024. Jadi, kalau ditanyakan sudah ada izin kliniknya atau belum, berarti sudah keluar izin klinik," kata Kadinkes Depok Mary Liziawati kepada wartawan di kantornya, Depok, Selasa (30/7/2024).

Mary mengatakan Klinik WSJ mengajukan izin untuk membuka klinik, namun dalam sertifikat standar itu tidak disebutkan klinik kecantikan. Dalam izinnya, Klinik WSJ diberi izin klinik pratama.

Baca Juga:

Sementara itu Polres Metro Depok akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengusut kematian Ella. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok juga akan dimintai keterangan.

"Insyaallah besok Kadis Kesehatan akan kita periksa untuk dimintai keterangan. Kita ambil keterangannya untuk menjelaskan tentang izin yang diberikan pada klinik tersebut," ujar Kapolres Metro DepokKombes Arya Perdana kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:

Dari hasil interogasi sementara terhadap dinas kesehatan Depok, diketahui WSJ Clinic memiliki izin sebagai klinik pratama. Artinya, klinik tersebut hanya bisa melakukan tindakan medis dasar.

"Kalau keterangan dari dinas kesehatan sendiri, sementara ini adalah bahwa klinik itu hanya diberikan izin untuk klinik pratama. Klinik Pratama ini Hanya bisa melakukan tindakan medis dasar, jadi bukan tindakan medis tingkat lanjutan," tuturnya dikutip dari Detikcom.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru