Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025
Kasus Hakim Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung Sita Duit Miliaran, Hakim PN Surabaya Sudah Lama Dipantau

Wilfred Manullang - Rabu, 23 Oktober 2024 21:13 WIB
137 view
Kejagung Sita Duit Miliaran, Hakim PN Surabaya Sudah Lama Dipantau
Foto: Ondang/detikcom
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam Konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya
Jakarta (HarianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran saat menggeledah beberapa lokasi. Uang tersebut disita menyusul ditetapkannya 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 pengacara terkait dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di pengadilan negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur, " Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahman (LR).

Baca Juga:

Qohar menerangkan penyidik menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahman. Penyidik menemukan uang tunai miliaran mulai dari mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

Berikut lokasi dan uang tunai yang disita berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:

1. Lokasi rumah Lisa Rahman di daerah Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, kemudian USD 450, 717.043 Dollar Singapura dan sejumlah catatan transaksi

2. Di apartemen milik Lisa Rahman di Menteng Jakpus ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan Dollar Amerika, Dollar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp 2 miliar. Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone.

3. Di apartemen yang ditempati hakim Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 97 juta, uang tunai Dollar Singapura 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti

4. Di rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai 300 Dollar Singapura dan sejumlah barang elektronik

5. Di apartemen yang ditempati hakim Heru Hanindyo di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai Dollar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik

6. Di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, uang USD 2.000, uang Dollar Singapura 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik

Qohar juga menegaskan bahwa Kejagung telah lama memantau dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas," kata Qohar.

Dia menegaskan penangkapan keempat orang tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia mengatakan dalam penyelidikan ditemukan sejumlah bukti-bukti.

"Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah di tangan penyidik dan juga kami mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan itu, dan hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.

Dia mengatakan penyidik menemukan alat bukti berupa dokumen, elektronik, dan uang. Dia menegaskan alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru