Rabu, 30 April 2025
Jelang Dilantik Sebagai Presiden AS

Pengadilan New York Vonis Donald Trump Bersalah

Redaksi - Sabtu, 11 Januari 2025 11:44 WIB
482 view
Pengadilan New York Vonis Donald Trump Bersalah
Foto: REUTERS/Marco Bello
Pengadilan New York AS memvonis bersalah tanpa syarat Presiden Terpilih Donald Trump soal menutupi pemberian uang tutup mulut terhadap seorang bintang porno.
New York (harianSIB.com)

Donald Trump bakal jadi Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon) usai divonis bersalah atas kasus penyuapan bintang porno Stormy Daniels.

Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan memvonis Trump bersalah karena terbukti berupaya menutupi pemberian uang suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah hubungan gelap mereka terungkap jelang pilpres 2016 lalu.

Baca Juga:

Namun tidak memberikan hukuman penjara atau denda kepada sang presiden yang beberapa hari lagi akan dilantik itu.

Meski begitu, putusan hakim ini tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden pertama yang dihukum atas tindak pidana berat.

Baca Juga:

"Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa," ujar Merchan dalam persidangan pada Jumat (10/1/2025) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

"Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat," paparnya menambahkan.

Meski Trump tidak menerima hukuman penjara dan sanksi lain, putusan hakim tetap mempermalukan sang presiden terpilih di depan publik.

"Presiden terpilih Donald Trump menjadi mantan presiden dan presiden yang akan datang dijatuhkan vonis bersalah," bunyi laporan portal berita Negeri Paman Sam itu.

Trump mengikuti sidang vonis secara virtual, sementara hakim, pengacara, dan media memadati ruang sidang Manhattan yang sederhana-latar dari drama hukum, perdebatan sengit, dan serangan pribadi yang penuh kebencian oleh politisi Partai Republik tersebut.

Trump kecewa berat atas vonis yang dijatuhkan hakim menjelang pelantikannya sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang usai memenangkan pilpres 2024.

Politikus Partai Republik itu mencap vonis hukuman ini merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

"Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York," ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.

"Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil," katanya menambahkan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru