Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025
Usai Kejagung Geledah Kementerian ESDM

Dirjen Migas Dicopot

* Padahal Belum Satu Bulan Menjabat
Redaksi - Rabu, 12 Februari 2025 10:23 WIB
364 view
Dirjen Migas Dicopot
Achmad Muchtasyar
Jakarta (SIB)
Kementerian ESDM telah menonaktifkan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar usai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Senin (10/2).


Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan, penonaktifan Dirjen Migas tersebut dilakukan, Senin (10/2) sore. Ia menjelaskan, jabatan yang diemban Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas belum ada sebulan. Sebagai informasi, Achmad dilantik sebagai Dirjen Migas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kamis (16/1) lalu.


"Penonaktifannya kemarin sore," kata Yuliot saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dilansir dari harian SIB, Selasa (11/2).

Baca Juga:

Meski begitu, Yuliot tidak menjelaskan detail terkait alasan Kementerian ESDM menonaktifkan Dirjen Migas.


"Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan. Jadi itu untuk kita lebih independen untuk melihat itu proses hukum," katanya.

Baca Juga:

Sementara itu, Yuliot memastikan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) tidak mengganggu aktivitas di Kementerian ESDM.


"Tidak ada kendala. Ini dari kementerian tetap berjalan normal," kata Yuliot.




Yuliot menyampaikan, pekerjaan yang ada di Kementerian ESDM maupun Ditjen Migas tetap berjalan sebagaimana mestinya seperti sebelum penggeledahan oleh Kejagung.


"Ini ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di kementerian ya kita tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini," katanya.


Ia menambahkan, Kementerian ESDM akan menghormati segala proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung ya tentu ini ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan ya tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada," katanya.


Bahlil Buka Suara

Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait dengan langkah penonaktifan Dirjen Migas.


Saat ditanya mengenai hal tersebut, Bahlil tidak berkomentar banyak. Namun menurutnya, langkah penonaktifan ini merupakan hal yang biasa terjadi di institusi.


"Itu biasa, bagian daripada konsolidasi institusi. Biasa saja," kata Bahlil, ditemui usai acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 di Hotel Fairmont Jakarta.


Saat ditanya lebih lanjut apakah penonaktifan Achmad dari posisi Dirjen Migas ada kaitannya dengan penggeledahan Kejagung, Bahlil juga tidak mengkonfirmasinya.



Bicara tentang penggeledahan yang dilakukan Kejagung Bahlil juga tidak berkomentar banyak menyangkut hal itu. Namun menurutnya, penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus impor minyak mentah (crued) pada 2018-2023.


"Kalau kemarin kan saya dapat info penggeledahan terkait impor crued 2018-2023," kata Bahlil.


Tunjuk Tri Winarno

Bahlil lalu menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Dirjen Migas.
"Plh Dirjen Migas adalah Dirjen Minerba (Tri Winarno)," kata Bahlil.


Saat ditanya menyangkut alasan penonaktifan Achmad, Bahlil enggan berkomentar banyak. Menurutnya, langkah penonaktifan ini merupakan hal yang biasa terjadi di institusi.


"Itu biasa, bagian daripada konsolidasi institusi. Biasa saja," ujarnya.


Menurutnya, langkah pencopotan jabatan baru bisa dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Sambil berjalan menunggu aturan tersebut, pihaknya memutuskan untuk melakukan langkah penonaktifan.


"Kalau yang copot itu kan harus pakai Keppres, sambil berjalan nonaktif. Mulai kemarin," kata dia.(**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru