Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 09 Mei 2025
Pertama Kali

Bank Emas Diluncurkan di RI

* Aturan DHE Diteken, Dolar Wajib Parkir Setahun di Indonesia
Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 10:01 WIB
393 view
Bank Emas Diluncurkan di RI
(Foto: Dok/Biro Setpres via rri)
UMUMKAN: Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Ja
"Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, utamanya dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dampak devisa hasil ekspor maka pemerintah menetapkan PP 8 tahun 2025," beber Prabowo.


Dalam aturan baru ini, penempatan DHE dalam sistem keuangan dalam negeri akan diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.


Penempatan DHE SDA dilakukan dalam rekening khusus di dalam negeri, hal ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per tahun. Meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.

Baca Juga:

Dengan kebijakan ini diharapkan dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga US$ 90 miliar per tahun.


Lewat kebijakan ini, pemerintah mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia hingga 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Kebijakan ini akan dimulai per 1 Maret 2025.

Baca Juga:

Ada sekitar 5 kriteria penggunaan DHE. Pertama adalah untuk penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usaha.


"Yang kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerima negara bukan pajak, penerima negara bukan pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan," papar Prabowo.


Ketiga, pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing. Keempat pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.


"Yang kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing," sebut Prabowo.


Prabowo mewajibkan semua eksportir sumber daya alam untuk melakukan cadangan devisa. Hanya sektor minyak dan gas, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang dikecualikan.


"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," papar Prabowo.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru