Rabu, 30 April 2025

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Penjara

Redaksi - Sabtu, 08 Maret 2025 16:35 WIB
193 view
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas dari Penjara
REUTERS/Kim Hong-Ji
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol dibebaskan pada Sabtu (8/3) atau setelah 52 hari mendekam di tahanan.
Seoul(harianSIB.com)

Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari tahanan pada hari Sabtu (8/3/2025). Dia berjalan keluar dari pusat tahanan sambil tersenyum, sebelum membungkukkan badannya di depan para pendukung yang menunggu.

Para pendukungnya bersorak saat presiden yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen itu berjalan di depan mereka, sebelum masuk ke dalam mobil.

Baca Juga:

"Saya menundukkan kepala sebagai rasa terima kasih kepada rakyat negara ini," kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui pengacaranya dikutip detikcom.

Yoon bebas dari penjara setelah pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.

Baca Juga:

Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.

Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.

"Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir," sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

"Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan," imbuh dokumen pengadilan tersebut.

Yoon yang mantan jaksa ini menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan pada Desember lalu, dengan secara tiba-tiba menetapkan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil untuk sementara dan mengirimkan tentara ke gedung parlemen.

Dia didakwa melakukan pemberontakan atas penetapan darurat militer yang berlangsung singkat tersebut. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru