Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap Risma Siahaan atau RS (64), tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp21,91 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan RS diduga secara melawan hukum menguasai aset negara yang merupakan milik PT KAI berupa lahan di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan.
"RS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 pada Kamis (17/4/2025)," kata Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4/2025) dikutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Rizza menyebut RS mangkir tanpa alasan yang sah dari panggilan resmi penyidik Kejari Medan. Kemudian Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan RS.
"Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Medan Timur. Penangkapan juga melibatkan personel Polrestabes Medan dan kepala lingkungan setempat," urainya.
Baca Juga:
Saat ditangkap, tambahnya, tersangka RS sempat menolak dengan melakukan perlawanan. Oleh karena itu, petugas terpaksa melakukan upaya paksa. RS kemudian dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
"Tersangka RS juga mengulur waktu dengan berpura-pura pingsan dan terus berkomunikasi melalui ponsel dengan kuasa hukumnya," pungkasnya.
Setibanya di rutan, RS kembali berpura-pura tidak sadar. Pihak rutan menolak menerima karena belum bisa melakukan wawancara tersangka.
"Kemudian RS dibawa ke RSU Bandung dan menjalani rawat inap mulai pukul 19.30 WIB. Setelah itu RS dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA untuk menjalani penahanan," sebutnya.
Menurutnya selama proses penyidikan, RS tidak hanya mangkir dari panggilan, tetapi juga menghalangi proses hukum. Wanita itu bahkan mengusir petugas saat hendak melakukan pengukuran aset yang dikuasainya.
"Tindakan RS merupakan perlawanan terhadap penegakan hukum. Namun kami tetap bertindak profesional, menjunjung HAM, dan memberikan hak pendampingan hukum kepada tersangka," ungkap Rizza.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara akibat perbuatan RS mencapai Rp21.911.000.000," papar Rizza. (*)
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang