
Viral di Medsos, Pembelian BBM Pertalite 2 Jerigen VS Puluhan Jerigen di SPBU
Sibolga (harianSIB.com)Warga Kota Sibolga dan sekitarnya saat ini sedang dihebohkan dengan pembicaraan hangat tentang pemberitaan yang sedan
"Penyidik Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Bandarkumbul tahun anggaran 2018 sampai 2022, yakni TH selaku mantan Kades Bandarkumbul dan LM, selaku mantan bendahara Desa Bandarkumbul," kata Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH kepada SIB melalui siaran pers, Senin malam.
Baca Juga:
Kasi Intel menjelaskan, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu memulai penyelidikan terhadap pengelolaan dana desa Bandarkumbul tahun 2024. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Bandarkumbul tahun 2018 sampai 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat. Penyelidikan dimulai awal Agustus 2024," ungkap Memed.
Baca Juga:
Penyidik kemudian memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kantor Kepala Desa Bandarkumbul untuk mencari alat-alat bukti.
Setelah tim penyidik mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, tambahnya, penyidik kemudian meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: Print-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024.
"Hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, penyidik memperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan TH pada saat menjabat Kades bersama LM selaku bendahara dalam mengelola keuangan desa yang bersumber dari dana desa tahun 2018 sampai 2022, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, jelas Memed, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
"Guna menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses penuntutan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2025 sampai 17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," jelas Kasi Intel Memed. (**)
Sibolga (harianSIB.com)Warga Kota Sibolga dan sekitarnya saat ini sedang dihebohkan dengan pembicaraan hangat tentang pemberitaan yang sedan
Tapanuli Utara (harianSIB.com)BPJS Ketenagakerjaan Tapanuli Utara (Taput) menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Ketenagakerjaan
Toba (harianSIB.com)Bupati Toba mengatakan terkait masalah tanah yang ada di Desa Amborgang Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba yang oleh putus
Medan (harianSIB.com)Polrestabes Medan kembali menggelar Jumat Curhat di Balai Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Jumat (13/6/2025).Kapolres
Sergai (harianSIB.com)Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H Hutagaol SH MH, diwakili Wakapolsek Ipda Brimen Sihotang SH MH menghadiri Peray