Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Korlantas Polri Klasifikasikan SIM C Jadi 3 Golongan Mulai Mei 2016

- Senin, 11 Januari 2016 10:31 WIB
674 view
Korlantas Polri Klasifikasikan SIM C Jadi 3 Golongan Mulai Mei 2016
Jakarta (SIB) - Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C).
“Informasi dari Korlantas Polri, ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.

“Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016,” katanya.

Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).

“Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana penggantian tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016,” lanjutnya.

Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:

SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC

SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC

SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

“Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016,” imbuhnya.

MINIMAL 14 HARI
Selain soal pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

“Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin.

Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.

“Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru,” imbuhnya.

IPW : TIDAK PUNYA KEKUATAN HUKUM
Namun, penggolongan SIM C ini menurut Indonesia Police Watch belum memenuhi aspek legalitas.

“Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini sudah diatur dalam UU LLAJ,” kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane.

Menurut Netta, aturan baru tersebut dikhawatirkan menimbulkan prokontra. Semestinya, Polri merevisi UU LLAJ terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

“Jadi peraturan itu akan menjadi masalah baru. Jika memang hendak membuat aturan seharusnya Polri segera merevisi UU LLAJ,” ujarnya.

Di samping itu, Netta juga menyoroti proses pengurusan SIM yang belum bersih dari praktik percaloan.

“Selama ini pengurusan SIM sendiri masih rawan percaloan. Jika penggolongan dilakukan dipastikan objek percaloan oleh oknum polisi makin marak,” ungkapnya.

Netta melanjutkan, yang lebih penting sekarang bukan membuat penggolongan SIM C. Ia mendorong Polri lebih baik untuk memberlakukan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.

“Yang urgent yang harus dilakukan Polri sekarang ini adalah masa berlaku SIM harus seumur hidup seperti e-KTP. Di banyak negara SIM sudah seumur hidup sehingga percaloan dalam perpanjangan SIM bisa dihilangkan,” imbuhnya.

Namun, ia menambahkan, penerapan SIM seumur hidup ini harus dibarengi dengan ketatnya seleksi untuk mendapatkan SIM. Di samping itu, Polri juga seharusnya membuat sanksi lebih ketat misalnya dengan mencabut SIM si pengemudi yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Dan pemegang SIM yang melakukan pelanggaran harus dikenakan hukuman berat, misalnya menabrak, SIM-nya harus dicabut dan tidak boleh memegang SIM selama sekian tahun, apalagi jika orang yang ditabrak tewas, SIM-nya harus dicabut selama 20 tahun misalnya,” paparnya.

“Jika ini berjalan efektif baru dilakukan penggolongan SIM tadi dengan aturan di dalam UU dan bukan aturan Korlantas,” lanjutnya.

Ia juga menyarankan agar STNK dan BPKB juga berlaku seumur hidup. “Tidak seperti sekarang, setiap mobil yang sama diperjualbelikan BPKB-nya harus ganti baru. Sehingga semua urusan di lalu lintas menjadi biaya tinggi. Sementara proyek pengadaan SIM, STNK dan BPKB serta TNKB sangat rawan menjadi rebutan mafia proyek. Jika SIM, STNK, BPKB dan TNKB seumur hidup tentu akan efisien, tidak membebani masyarakat dan tidak menjadi rebutan mafia proyek pengadaan,” pungkasnya. (detikcom/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru