Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Tim Opsnal Polres Tapanuli Utara meringkus seorang karyawan Hotel Perdana Tarutung atas kasus pembongkaran dan pencurian di kamar anak pemilik hotel.
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba, didampingi Kanit Pidum Aipda Pol M Purba dalam press release di Mapolres Taput, Jumat (3/12/2021), seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Bongsu Batara Sitompul menjelaskan, pelaku berinisial RWS (23) warga Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput itu, melakukan pembongkaran dan pencurian di kamar anak pemilik hotel pada Minggu (28/11/2021).
"Pelaku menggasak perhiasan emas dan dua buku tabungan BRI. Korban melakukan aksinya saat menantu pemilik hotel, Rosinta Marito Hutabarat (40) sedang pergi keluar. Kondisi hotel juga saat itu dalam keadaan sepi pengunjung," jelasnya.
Setelah pulang, kata Kristo, korban melihat kamarnya sudah berantakan. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup didukung bukti petunjuk lain. Tim kita pun langsung mengamankan RWS pada Senin (29/11/2021)," jelas Kristo.
Menurut Kristo, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan penyidik, RWS merinci seluruh perbuatannya saat beraksi.
Saat diperiksa penyidik, sambung Kristo, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil gagang sapu ijuk menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban. Setelah itu, pelaku memutar kaca jendela dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka, pelaku kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar.
"Di dalam kamar, pelaku menggeledah lemari korban dan mengambil perhiasan emas dan dua buku tabungan BRI. Setelah itu, pelaku kembali bekerja di hotel seperti biasa. Pada Minggu malam setelah kejadian, pelaku permisi kepada pemilik hotel untuk berangkat ke Medan," jelasnya.
Setelah berada di Medan, lanjut dia, pelaku menjual perhiasan emas tersebut kepada OS (44 ) penjual emas jalanan warga Patumbak, Kabupaten Deliserdang, seharga Rp24.500.000.
"Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan game Scatter. Kita juga sudah mengamankan OS dan sudah di tahan sebagai penadah," ujarnya.
Kristo menambahkan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda, 2 buku tabungan BRI, sepasang sandal jepit yang dibeli pelaku, 1 sapu ijuk, 1 pipa air dan jaringan kabel listrik.
"Kedua pelaku kita terapkan pasal yang berbeda. Kepada RWS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan OS dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kristo. (*)