Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Melakukan Perlawanan, Pelaku Curanmor dan Residivis Ditembak Polsek Medan Area

Redaksi - Minggu, 27 Februari 2022 16:53 WIB
835 view
Melakukan Perlawanan, Pelaku Curanmor dan Residivis Ditembak Polsek Medan Area
Foto Dok/Reskrim
PELAKU CURANMOR DITEMBAK: Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba (tengah) mengapit pelaku curanmor yang juga residivis berinisial DI alias Dod usai mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan akibat kaki kirinya
Medan (harianSIB.com)

Melakukan perlawanan saat pengembangan kasus, pelaku curanmor yang juga residivis berinisial DI alias Dod (43) warga Jalan HM Joni Gang Segar Sukmawati Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ditembak petugas Reskrim Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Minggu (27/2/2022) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban M Reza (35) warga Jalan Menteng II Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor: LP/B/129/II/2022/Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya pada, Rabu (15/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB, korban mengalami pencurian di rumahnya dan kehilangan sepedamotor Honda Vario 150 warna putih. Di dalam bagasi sepedamotor, ada dompet warna abu-abu berisi STNK, KTP, SIM dan kartu tanda pengenal lainnya juga raib," ujarnya.

Setelah menerima laporan korban sambung Kanit, personil Reskrim langsung melakukan cek TKP untuk melakukan penyelidikan. Serta mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi terkait aksi pencurian tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, petugas kita mengungkap identitas pelaku berinsial DI alias Dod. Belum lama ini kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Saya bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku saat sedang duduk-duduk di depan rumahnya," terangnya.

Lanjut AKP Philip, saat diinterogasi pelaku mengakui pencurian yang dilakukannya. Diakui pelaku bahwa sepedamotor curian itu telah dijualnya kepada seseorang dengan harga Rp 3.100.000. Petugas memboyong pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti. Namun di perjalanan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

"Dengan terpaksa petugas kita melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku. Selanjutnya DI alias Dod dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Ditambahkan Kanit, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku sudah lebih dari 2 kali melakukan aksi pencurian. Pelaku juga residivis kasus curanmor.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih 7 tahun," tegasnya mengakhiri.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru