Rabu, 30 April 2025

Polda Sumut Ungkap Praktik Perdagangan Orang Utan

Redaksi - Sabtu, 30 April 2022 13:21 WIB
571 view
Polda Sumut Ungkap Praktik Perdagangan Orang Utan
Foto: Dok/Polda Sumut
DIAMANKAN: Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli), Rabu (27/4/2022). 
Medan (harianSIB.com)

Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi jenis Orang Utan melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita.

Saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/202), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku penjualan orang utan itu dilakukan pada Rabu (27/4/2022) dan Kamis (28/4/2022) lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat.

Ada lima orang yang diamankan terlibat dalam penjualan satwa dilindungi ini. Kelimanya adalah, Tomas Raider Chaniago (18), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), Raihan (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20), seluruhnya warga Binjai.

“Berawal informasi yang kita terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp 23.000.000,” ungkap Hadi.

Mendapat informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.

Selanjutnya, petugas bertemu dengan lima pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO.

“Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” kata Hadi.

Saat penangkapan tersebut, disita barang bukti 1 ekor orang utan (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit handphone berbagai merk.

“Tersangka mengaku 1 ekor Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” jelas Hadi.

Hadi menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/201, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

Kelima pelaku saat ini diamakan di Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru