Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungpura Polres Langkat menangkap terduga pelaku pencurian sarang burung walet, KH alias Bahagia, (23), di Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Selasa (15/11/2022).
Kapolsek Tanjungpura melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, melalui pesan singkat, Senin (21/11/2022), mengatakan, warga Dusun Tanjung, Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang itu, ditahan berdasarkan laporan No: LP/80/XI/2022/SPKT/Polsek Tanjungpura/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 15 Nopember 2022.
"Sesuai LP pelapor Pratika Meydi (22), warga Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatam Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Penyidik juga telah memeriksa saksi Zulfahri (47) warga Dusun II, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, serta M Taufik Bintang (46) warga Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat," katanya.
Dijelaskan, dalam penanganan kasus itu penyidik menyita barang bukti 35 sarang walet, tangga kayu, mancis senter, sandal pelaku, skrap tanpa gagang, tali karet ban warna hitam, kain sarung kotak bergaris biru yang digunakan untuk menutup kepala, celana pendek warna hitam, kayu sepanjang 1,2 meter, serta gunting dan tas sandang hitam.
Diceritakan, kejadian berawal saat pelapor mendapat informasi dari orang tuanya gedung walet milik mereka dimasuki maling yang telah ditangkap warga sekitar. Saat itu, pelaku kedapatan memasukan puluhan sarang burung walet ke dalam karung. Dalam kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian Rp3 juta.
"Mendapat informasi dari Kepala Desa Pematang Tengah, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan, mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat ini tersangka telah ditahan. Penyidik telah melengkapi adminstrasi penyidikan dan berkas perkara sudah dikirim ke jaksa penuntut umum," katanya. (A16)