Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Miliki 50 Butir Pil Ekstasi, Sepasang Kekasih Diciduk Polres Tanjungbalai di Kisaran

Redaksi - Senin, 27 Februari 2023 19:08 WIB
428 view
Miliki 50 Butir Pil Ekstasi, Sepasang Kekasih Diciduk Polres Tanjungbalai di Kisaran
Foto: Dok/Humas
DIAMANKAN: Sepasang kekasih warga Kisaran berinisial, HM (34) dan SJN (35), bersama barang bukti  diamankan di Satres
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Sepasang kekasih yang merupakan warga Kisaran berinisial HM (34) dan SJN (35), diciduk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (21/2/2023), sekira pukul 03.00 WIB, di Kompleks Graha Indah Kisaran, Jalan Abadi Setia Bakti.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir, uang tunai Rp200 ribu, 1 unit sepeda motor dan 1 handphone.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, saat dikonfirmasi harianSIB.com, Senin (27/2/2023), menyebutkan, penangkapan sepasang kekasih itu, merupakan pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang telah ditangkap sebelumnya.
"Sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Diperoleh informasi jaringan peredaran pil ekstasi itu berada di Kota Kisaran," kata Reynold.
Reynold mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap HM dan SJN saat sedang bertransaksi.
Dalam penangkapan itu disita barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi dan akan dijual seharga Rp2,7 juta.
"Selanjutnya tim membawa kedua tersangka ke rumahnya di Jalan Pisang Gang Bersama Lingkungan II Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur. Saat dilakukan penggeledahan rumah didampingi kepling setempat, ditemukan 1 plastik besar transparan berisikan 40 butir pil ekstasi di lipatan pakaian dalam lemari kamar," ucap Reynold.
Lebih lanjut dikatakannya, HM dan SJN mengakui narkotika jenis pil ekstasi tersebut milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J (belum tertangkap) dan masih dalam pengejaran.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Reynold. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru