Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Kejagung Amankan Buronan Perkara Korupsi Asal Bengkalis Riau, di Sumut

Martohap Simarsoit - Selasa, 30 Juli 2024 12:29 WIB
337 view
Kejagung Amankan Buronan Perkara Korupsi Asal Bengkalis Riau, di Sumut
(Foto:dok/puspenkum kejagung)
Terpidana saat proses pengamanan di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Senin (29/7-2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejari Medan berhasil mengamankan buronan status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Bengkalis, Riau, bertempat di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Buronan tersebut atas nama Arnis Febriana (33), bendahara pada Kantor Desa Semunai tahun 2012 - 2016, warga Jalan Lintas Duri RT 001/001, Desa Semunai. Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Terpidana status DPO dalam perkara korupsi asal Kejari Bengkalis Riau itu diamankan, Senin (29/7/2024), di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut", sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:

Disampaikannya, pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan PN Pekanbaru Nomor: 41/ Pid.Sus-TPK/ 2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara terhadap Arnis Febrian dalam perkara korupsi.

"Dalam putusan tersebut Arnis Febrian dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga:

Selain hukuman pidana badan, terpidana juga dihukum denda Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Saat diamankan, terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejati Sumut untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," kata Kapuspenkum Kejagung. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru