Jumat, 25 April 2025

Kasus Pukul Anak Tetangga Gegara Layangan di Gunungsitoli Diselesaikan dengan RJ

Martohap Simarsoit - Jumat, 28 Maret 2025 19:20 WIB
430 view
Kasus Pukul Anak Tetangga Gegara Layangan di Gunungsitoli Diselesaikan dengan RJ
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
Suasana perdamaian tersangka dan korban setelah difasilitasi jaksa Kejari Gunungsitoli, Selasa (27/3/2025).
Medan (harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan kasus penganiayaan dengan tersangka Ratakan Harefa alias Ama Flonis, seorang nelayan asal Gunungsitoli, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

"Kejaksaan Agung menyetujui penyelesaian perkara ini secara RJ setelah Kejati Sumut menggelar ekspose perkara melalui video conference dari lantai 2 Kejati Sumut ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Selasa (25/3/2025)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Ginting, dalam siaran persnya, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga:

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (8/7/2023), ketika anak tersangka Ratakan Harefa merusak layangan milik anak korban, Tri Agusman Laia alias Tri, saat bermain di Lapangan Pelita Gunungsitoli.

Anak korban kemudian mengadu kepada kakaknya, Berkat Operisman Laia alias Open, yang lalu mendatangi Julkardni Sozanolo Harefa alias Soza di rumahnya untuk meminta ganti rugi atas layangan tersebut. Namun, Julkardni tidak memberikan jawaban.

Baca Juga:

Tak lama setelah itu, tersangka keluar dari rumahnya dan menemui anak korban serta Berkat Operisman Laia untuk menanyakan kejadian tersebut. Saat anak korban menjelaskan, tersangka tersulut emosi dan memukul pipi serta bahu anak korban karena tidak terima anaknya diminta mengganti layangan yang rusak. Akibatnya, anak korban menangis kesakitan dan melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.

Kasus ini kemudian bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli hingga akhirnya Jaksa fasilitator melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait. Dalam mediasi tersebut, korban memaafkan tersangka yang masih tetangga sekaligus memiliki hubungan keluarga dengannya.

"Dengan adanya kesepakatan damai ini, perkara diselesaikan secara humanis berdasarkan prinsip keadilan restoratif," tutup Adre Ginting. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru