Sei Kepayang (SIB) - Setelah 1,5 bulan jadi buronan polisi, Syahrizal alias Gandis (33) diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian Polsek Sei Kepayang, Jumat (30/11) sekitar Pukul 00.15 WIB dini hari saat kembali ke rumahnya di Dusun XI Desa Sei Kepayang Tengah Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Kaki kiri pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat ditangkap. Bersama pelaku, diamankan barang bukti 1 buah parang panjang dan baju jaket yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Syarifuddin saat dikonfirmasi SIB membenarkan penangkapan pelaku Curas tersebut. "Seorang tersangka pelaku Curas yang sudah masuk DPO dan TO petugas sudah tertangkap. Kaki kiri tersangka juga terpaksa ditembak petugas karena melawan bahkan berusaha melarikan diri. Setelah mendapatkan perawatan di RSUD Tanjungbalai, tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan kemudian akan dilimpahkan ke Polres Asahan untuk proses lebih lanjut, " ucap Kapolsek.
Informasi dihimpun SIB menyebutkan, penangkapan tersangka itu dilakukan atas tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Winarsih (23) warga Dusun III Kecamatan Air Joman saat melintas di Pasar Umum Haji Majid Dusun X Desa Sei Kepayang Tengah pada hari Senin (15/10) lalu. Korban juga sudah membuat laporan pengaduan terkait hal itu sesuai nomor LP/ 89 / X /2018/SU Res Ash/Sek Sei Kepayang tertanggal 15 Oktober 2018 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memakai ban dalam sepeda motor yang dilobangi untuk penutup mata dan wajahnya saat mencegat korban yang sedang melintas sendirian di jalan tersebut. Saat dijegat, pelaku berhasil mengambil paksa uang korban sebesar Rp. 1.620.000,- dengan cara membacok dan memukul korban menggunakan parang hingga korban mengalami luka luka di bagian kepala dan bahu korban karena berupaya tidak menuruti permintaan pelaku. (E09/c)