Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Pembegal Sopir Gokar, Dihukum 3 ,5 Tahun Penjara

- Rabu, 19 Desember 2018 14:54 WIB
297 view
Simalungun (SIB)  -R (17) penduduk Huta II Nafiri Tanjung Harapan, Kecamatan Bandar Haluan Simalungun, terdakwa pelaku perampokan (begal) terhadap Esron Hasudungan Napitu divonis 3,5 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (18/12).

Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Christianto SH  yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara. Terdakwa didampingi pengacara Kencana Tarigan SH menerima vonis   hakim tunggal Mince Ginting SH itu. 

Kejahatan itu dilakukan terdakwa bersama temannya Legianto (DPO) pada Senin 12 November 2018 pukul 11.00 WIB, di jalan umum perkampungan Bah Umum Huta II Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan Simalungun. 

Awalnya terdakwa dan temannya merencanakan kejahatan itu dengan cara memanggil sopir Gokar melalui aplikasi. Terdakwa menyuruh jemput ke depan Ramayana  Siantar.

Setelah ketemu, disepakati ongkos Rp 239 ribu, disuruh antar ke Tanjung Harapan kampung terdakwa. Tiba di dekat pekuburan, terdakwa pura-pura minta turun dan saat itulah terdakwa menghujamkan pisau belati ke leher korban. 

Dalam keadaan leher berdarah, korban melakukan perlawanan hingga terdakwa ketakutan lalu melarikan diri ke rumahnya. 

Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumahnya atas laporan korban. Pengakuan terdakwa, ia nekat melakukan begal setelah menonton film begal di YouTube. 

Terdakwa pengangguran tersebut dipersalahkan melanggar pasal 365 ayat (2) KUHP. (D02/q)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru