Pematangsiantar (SIB)-Sepasang kekasih terdakwa pengguna sabu yakni Joni Saputra Manurung dan Nani Tarigan masing-masing divonis tiga tahun enam bulan di PN (Pengadilan Negeri) Pematangsiantar.
Vonis hukuman dibacakan Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution didampingi dua anggota diruang sidang Candra PN Pematangsiantar, Selasa (5/3) sore sekira pukul 16.00 WIB menerangkan kedua terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar maupun melakukan perbuatan hukum sebagaimana program pemerintah dalam pemberantasan narkotika." Kedua terdakwa yakni Joni Saputra Manurung dan Nani Tarigan divonis tiga tahun enam bulan penjara. Perbuatan kedua terdakwa melanggar hukum dalam pemberantasan narkotika yang diprogramkan pemerintah," ujarnya.
Menurut hakim, vonis hukuman telah diringankan dari tuntunan JPU sebelumnya dan kedua terdakwa mengakui kesalahan di saat mengikuti persidangan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak pernah dihukum penjara.
Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya merasa pasrah dan menerima putusan vonis yang dibacakan hakim.
Sebelumnya, kedua terdakwa Joni Saputra Manurung dan Nani Tarigan mengkonsumsi narkoba di satu rumah di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari (31/8) lalu.
Dari hasil penangkapan petugas dari kedua terdakwa diamankan satu paket sabu, satu buah plastik warna biru berisikan satu buah bong dari minuman gelas merk OH5, tiga buah potongan pipet, satu buah mancis, dua buah pipa kaca bekas bakar sabu.
Kemudian ditemukan satu buah sendok dari pipet di atas lemari, satu bungkus plastik klip ditemukan diselipan dinding dengan lantai, satu buah pipa kaca bekas bakar sabu ditemukan dari atas pintu, satu buah buku merk Gold di dalam buku ada uang Rp 175 ribu dan satu unit handphone merk Nokia ditemukan dari atas tempat tidur rumah Joni Saputra Manurung. (D11/c)