Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Denpom I/1 Pematangsiantar Ringkus 2 Tersangka Penggelap Kendaraan, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil Disita

Redaksi - Minggu, 22 November 2020 17:13 WIB
399 view
Denpom I/1 Pematangsiantar Ringkus 2 Tersangka Penggelap Kendaraan, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil Disita
Foto: Dok/Denpom I/1 Pematangsiantar
AMANKAN : Dandenpom I/1 Pematangsiantar Mayor Cpm Binson Simbolon didampingi Pasi Lidpamfik Kapten Cpm Norman Sidabutar bersama personel saat mengamankan kedua tersangka inisial MK dan AZ bersama puluhan barang bukti sepedamotor dan 5 un
Pematangsiantar (SIB)
Personel Denpom I/1 Pematangsiantar meringkus dua tersangka inisial MK dan AZ warga Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga terlibat penggelapan maupun penadah mobil dan sepedamotor, Jumat (20/11).

Dandenpom I/1 Pematang-siantar Mayor Cpm Binson Simbolon saat dikonfirmasi via selulernya, Sabtu (21/11) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Kantor Denpom I/1 atas nama Taman Sihotang (44), warga Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari laporan korban menyebutkan, mobil Avanza miliknya dirental oleh oknum anggota TNI berinisial (UPS) yang berdinas di Kota Pematangsiantar sejak tanggal 18 September 2020 dengan kesepakatan 4 hari, tidak kunjung dipulangkan hingga satu bulan lamanya.

Dijelaskan Dandenpom, karena ada indikasi dilakukan oknum TNI, kemudian memerintahkan Tim Lidpamfik melakukan penyelidikan. Alhasil berdasarkan informasi yang diterima personel saat itu, menerima informasi, posisi tersangka penggelap mobil Avanza berada di Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah itu, personel Tim Lidpamfik dipimpin Pasi Lidpamfik Kapten Cpm Norman Sidabutar bergerak langsung menuju alamat inisial MK di Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai." Tersangka MK bersama sejumlah mobil merk Xenia warna biru, Avanza dan Agya serta sepedamotor KLX adalah diduga milik inisial AZ, warga Jalan Tanah Besi, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai kita amankan," sebutnya.

Selanjutnya, Tim Lidpamfik melakukan pengembangan menuju kediaman tersangka AZ di Jalan Tanah Besi dan di dalam rumahnya ditemukan 10 sepeda motor berbagai merk, di antaranya 1 SPM Vixion warna coklat bertuliskan Babinkamtibmas tanpa Noreg II 1015-29 dan di depan rumahnya terparkir mobil Agya dan mengakui menyimpan barang lainnya di tempat kakeknya.

Kemudian personel bersama kedua tersangka bergerak menuju rumah inisial MH (kakek dari tersangka AZ) yang beralamat di Dusun III Payapasir Kelurahan Payapasir, Kecamatan Tebing Syahbandar dan ditemukan mobil Brio, 12 sepeda motor berbagai merk dan 71 STNK sepeda motor, satu tas kulit warna coklat serta 1 blog kwitansi berisi transaksi gadai kendaraan." Kedua tersangka bersama barang bukti 5 mobil dan 21 sepeda motor dibawa ke Denpom l/1 Pematangsiantar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara 23 sepeda motor berbagai merk masih berada di TKP," terangnya.

Lebih lanjut diterangkan, kedua tersangka, yakni inisial MK dikenakan pasal (372 KUHP) tentang penggelapan dan tersangka AZ sebagai penadah dikenakan pasal (480 KUHP) dan oknum TNI inisial UPS masih diburu." Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Polres Kota Tebingtinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (S10/d)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru