Surabaya (SIB)
Sepasang kekasih di Surabaya nekat mencuri motor di beberapa lokasi. Keduanya tergolong masih remaja.
Mereka yakni BR (17) dan IGD (16). Keduanya warga Surabaya. Sepasang kekasih yang tinggal di sebuah kontrakan ini ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (17/2) malam.
Karena masih di bawah umur, kedua pelaku tidak ditampilkan saat rilis. Namun Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan. Keduanya merupakan pasangan kekasih.
"Dia (kedua pelaku) merupakan sepasang kekasih melakukan pencurian kendaraan bermotor," kata Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/2).
Oki menambahkan, sepasang kekasih ini sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Modusnya, mereka berputar-putar mencari target. Ketika sudah ada targetnya. Salah satu ini turun menggunakan kunci T, kemudian dia (pelaku) melakukan buka paksa, kemudian dibawa pergi," ungkap Oki.
Ia juga menjelaskan, pelaku laki-laki merupakan eksekutor saat mencuri kendaraan bermotor. Sedangkan pelaku perempuan dibonceng untuk mengawasi lokasi.
"Mungkin untuk menghilangkan kecurigaan orang ya. Namanya berpasangan, datang ke TKP dia duduk. Dia target, yang selama ini modus operandinya berdua ini laki-laki dan perempuan membuat kecurigaan orang berkurang," ungkap Oki.
Ia melanjutkan, sepasang kekasih itu sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 7 lokasi di Surabaya. Hasil kejahatannya, mereka jual di Madura.
Berdasarkan pengakuan sepasang kekasih itu, mereka melancarkan aksi pencurian secara otodidak. Meski begitu, polisi tidak percaya begitu saja. Oki menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
Kepada polisi, sepasang kekasih itu mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Polisi mengamankan barang bukti satu unit motor matic, satu kunci T dan sebuah besi dengan ujung yang pipih. Sepasang kekasih itu terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak