Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Kejari Langkat Musnahkan 20 Kg Ganja dan 64 Gr Sabu

Redaksi - Jumat, 26 Maret 2021 15:03 WIB
507 view
Kejari Langkat Musnahkan 20 Kg Ganja dan 64 Gr Sabu
(Foto Dok/ Kejari Lkt)
Dipotong : Kejari Langkat  memusnahkan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) perkara Pidana Umum (Pidum)  berupa narkoba dengan cara dibakar dan  senjata tajam dengan cara  dipotong di belakang Kantor Keja
Langkat (SIB)
Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara pidana umum (Pidum) berupa ganja 20 Kg dan sabu 64 gram lebih dengan cara dibakar di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Stabat.

Kajari Langkat, Muttaqin Harahap SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Langkat Anggara Hendra Setya Ali ,Kamis (25/3) mengatakan pemusnahan itu dilaksanakan Rabu, 24 Maret 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar berupa tindak pidana narkotika dari 103 perkara, terdiri dari ganja 20,88 Kg dan sabu 64,36 gram. "Memusnahkannya dibakar sampai jadi debu," sebutnya.

Sementara barang rampasan berupa tindak pidana orang dan harta benda, terdapat 15 perkara. yang dimusnahkan, adalah senjata tajam, dengan cara dipotong, sampai tidak dapat dipergunakan lagi.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Stabat As'ad Rahim Lubis, Kasat Narkoba Polres Langkat Kusnadi, PLH Kasi Pemberantasan BNNK Langkat Iskandar Muda Siregar, Sekdis Kesehatan Langkat H. M Ansari, Kasi Barang Bukti Kejari Langkat Victor M Situmorang, Kasubbagbin Kejari Langkat Gery Anderson Gultom. (A-7/c).

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru