Sei Kepayang (SIB)
Hotber Situmorang (53) meminta Kapolsek Sei Kepayang Asahan menangkap para tersangka pengeroyokan anaknya Reinaldi Situmorang. Pasalnya, sudah lebih tiga bulan kasus tersebut ditangani Polsek Sei Kepayang Asahan namun hingga kini belum berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Kami telah membuat pengaduan ke Polsek Sei Kepayang Asahan pada Jumat 1 Januari 2021, sesuai nomor LP/01/I/2021. Namun hingga kini belum ada kesimpulan terhadap penanganan laporan tersebut. Polisi belum berhasil menangkap para tersangka, "ujar Hotber kepada SIB, Senin (5/4).
Sementara itu, Kapolsek Sei Kepayang Asahan AKP Sabran MP SH melalui penyidik Aiptu Suardi G saat dikonfirmasi SIB melalui WhatsAap, Senin (5/4) menerangkan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan/penyidikan dan diduga para pelaku telah melarikan diri.
Aiptu Suardi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan atas nama pelapor Reinaldi Situmorang dalam kasus dugaan pengeroyokan atas diri pelapor di warung ayam geprek di Dusun II Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang Asahan, yang diduga dilakukan 2-3 warga Sidalu-dalu, Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang Asahan.
Dikatakan, dalam menangani kasus itu, pihaknya telah meminta visum et repertum dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta melakukan interogasi saksi-saksi yang diduga mengetahui kejadian, termasuk pelapor, sejumlah warga, pemilik warung dan pekerja warung.
Sesuai hasil visum et repertum, pelapor mengalami memar dan bengkak pada pangkal batang hidung.
Langkah selanjutnya, kata Suardi, dikeluarkan surat penangkapan terhadap masing-masing diduga pelaku, yaitu IM (18), Ch (18), JS (18) dan ZM (18).
" Dari hasil pelaksanaan tugas, diketahui bahwa masing-masing diduga para pelaku sudah melarikan diri dengan pergi merantau ke Medan/Pekan Baru, pergi merantau sesaat setelah Tahun Baru 2021, hingga saat sekarang belum diketahui alamat tempat tinggal merantau," tulis Suardi melalui WA nya.
"Kami sudah melaksanakan penanganan perkara sesuai ketentuan UU, kalaupun ada kendalanya, "sambung Suardi menambahkan bahwa status perkara masih tetap dalam tahap penyelidikan/ Penyidikan dan telah diterbitkan Daftar Pencari Orang (DPO) agar apabila para pelaku ditemukan keberadaannya dapat dilakukan upaya paksa (penangkapan) sementara kepada pelapor telah dikirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 2 kali. (BR05/c)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak