Sempat kabur dan diburu, akhirnya pelarian pria inisial CSR (21) warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, berakhir.
Pasalnya CRS diamankan petugas Reskrim Polsek Siantar Selatan dari tempat persembunyian di Jalan Seksama Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat (29/9/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.
"Satu lagi tersangka pelaku pencurian warung di Jalan Narumonda Atas inisial CRS kita tangkap dari tempat pelariannya di Medan," ujar Plt Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy Hutajulu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (30/9/2023).
Dijelaskan, CRS sudah diboyong ke Polsek Siantar Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Menurut Jimmy, aksi pencurian warung milik korban, Frison Naibaho warga Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan diduga dilakukan MIG alias Ucok (30) dan CRS.
Petugas waktu itu hanya berhasil menangkap Ucok di Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, Sabtu (23/9/2023). Sementara CRS saat itu kabur dan diburu polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap di Medan.
Sebelumnya, Ucok yang tinggal di Perumnas Batu VI Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu diringkus petugas Reskrim Polsek Siantar Selatan. Penangkapan Ucok, setelah kepolisian menerima laporan pengaduan korban pencurian, Frison Naibaho warga Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
"Dari hasil olah TKP petugas dan sesuai rekaman CCTV, sosok pelaku ditemukan dan kemudian anggota melakukan penyelidikan dan menangkap Ucok saat sedang mengemudi angkutan umum di Jalan Merdeka," ujar Plt Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy Hutajulu, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (24/9/2023).
Akibat pencurian warung dagangan miliknya itu, Frison mengalami total kerugian material sebesar Rp 17 juta. (*)