Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Polda Sumut Tahan Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

Redaksi - Senin, 27 November 2023 16:24 WIB
347 view
Polda Sumut Tahan Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian
(Foto: Dok/ Polda Sumut)
BERI PENJELASAN: Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan penjelasan terkait kasus ujaran kebencian, di Aul
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumatra Utara (Sumut) menahan Lukman Dolok Saribu dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).
Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sabtu (25/11/2023).
Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.
"Lima belas menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya," kata Kapolda.
Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Tersangka diamankan pada Minggu (26/11/2023), setelah diserahkan pihak keluarga.
"Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Agung.
Agung menegaskan hasil tes urin tersangka dinyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.
Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru