
Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 22 Kg Sabu
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 22 Kg sabu yang disita dari seorang tersangka kurir narkoba be
Pria yang diamankan berinisial ADS (25), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.
"Pelaku diamankan Selasa (4/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kaurbinops (Kbo) yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu (5/6/2024) di Polres Sergai Seirampah.
Baca Juga:
Baca Juga:
Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.
"Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan, lanjut JH Panjaitan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
"Pada Selasa (4/6/2024), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.
Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang.
Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," tegasnya. (*)
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 22 Kg sabu yang disita dari seorang tersangka kurir narkoba be
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan di Ditreskrimum, Selasa (3/6/2025) sore terkait pembacokan jak
Sidikalang(harianSIB.com)Sebanyak 164 orang siswa lulusan SMAN 1 Sidikalang lulus dan diterima masuk Perguruan Tinggi Negeri. Semuanya terse
Humbahas(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali diraih SMA Negeri 2 Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Dari 71 sis
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sebanyak 171 Siswa SMA Swasta RK Budi Mulia Pematangsiantar diterima di 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) favor