Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi di BRI Unit Kutalimbaru

Martohap Simarsoit - Rabu, 13 November 2024 20:22 WIB
373 view
Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi di BRI Unit Kutalimbaru
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di BRI unit Kutalimbaru yang ditahan Kejari Medan, Selasa (12/11/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank BRI Unit Kutalimbaru, Cabang Medan Iskandar Muda, Selasa (12/11/2024).

Kedua tersangka yakni, MJ SE, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021 hingga April 2023, dan EH selaku kepala unit hingga 13 Mei 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, membenarkan penahanan ini.

Baca Juga:

"Benar, Kejari Medan telah menahan dua tersangka terkait kasus korupsi di Bank BRI pada Selasa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lain pada 5 November, yakni, JAS (mantan Customer Service BRI), DS (mantan mantri), serta tiga narahubung nasabah, yakni HM, RS, dan Rah alias Titin. Dari lima tersangka tersebut, tiga telah ditahan, sementara DS dan HM belum memenuhi panggilan. Perkaranya dilimpahkan secara in absentia.

Baca Juga:

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman primer dan subsidair. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru