Sabtu, 26 April 2025

2 Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap Polisi

Jheslin M Girsang - Sabtu, 21 Desember 2024 14:19 WIB
220 view
2 Pengedar Narkoba di Simalungun Ditangkap Polisi
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN : Pengedar narkoba yang ditangkap di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Sabtu (21/12/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
Dua pengedar narkoba di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun berinisial HSP (35) dan APS (30) ditangkap polisi. Dari penangkapan itu, petugas menyita sabu sekitar 2 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (21/12/2024) menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan, adanya aktivitas peredaran narkoba di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

"Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Tanah Jawa langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.

Baca Juga:

Dalam penangkapan tersebut, urainya, petugas mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram, satu buah dompet warna merah yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit handphone uang Rp 152.000 dan satu buah gunting.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Aipda Royen Sinurat dan Brigadir Bayu S Herianto," kata AKP Verry.

Baca Juga:

Saat ini, sambungnya, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Keberhasilan penangkapan ini juga berkat peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya," tutup Verry. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru