
JPU Tuntut 7 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan
Asahan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa AS tujuh tahun penjara yang didakwa pada kasus per
"Terduga pengedar sabu EGM, diamankan berikut barang bukti sabu, kaca pirex dan alat isap sabu," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
"Tim Unit Reskrim menerima laporan adanya dugaan peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Kampungpajak. Atas dasar itu, Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina SH MH, memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Baca Juga:
Saat penangkapan EGM pada Kamis (16/1/2025) dini hari, tim mengamankan barang bukti antara lain satu bungkus (plastik klip ukuran sedang) berisi narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram dan alat isap (bong).
Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina, mengatakan pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya.
Baca Juga:
"Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya menggunakan, tetapi juga diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," ungkapnya.
EGM dan barang bukti kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut. (**)
Asahan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa AS tujuh tahun penjara yang didakwa pada kasus per
Humbahas(harianSIB.com)Bupati dan DPRD Humbahas Tandatangani Keputusan Bersama Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 Humbahas (ha
Medan(harianSIB.com)Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian menegaskan kepada seluruh ASN Pemda setempat agar bekerja secara profesional dan a
Pakpak Bharat(harianSIB.com)Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke 79 tahun pada 1 Juli, Polres Pakpak Bharat melaksanakan ziarah dan tabur b