Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Beroperasi Gunakan Alkom HT, Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 28 Maret 2025 16:15 WIB
182 view
Beroperasi Gunakan Alkom HT, Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai
Foto: Dok/ Humas Polres Sergai
RINGKUS: Satresnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus tersangka pengedar sabu di Desa Seisijenggi Perbaungan Sergai, Jumat (28/3/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria dengan inisial MH (38) yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun II, Desa Seisijenggi, Kecamatan Perbaungan, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:

Kasatnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, melalui Kasi Humas, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktifitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang didapat pihaknya, Satresnarkoba Polres Sergai, di bawah pimpinan AKP Iwan Hermawan melakukan serangkaian penyelidikan dengan cepat.

Baca Juga:


Selanjutnya, dalam proses pengintaian, petugas mendapati pelaku sedang menggunakan alat komunikasi (alkom) Handy Talky (HT) dalam berkoordinasi dengan informannya yang ditugaskan di suatu tempat, untuk memantau keberadaan polisi.

Guna mengelabui tersangka yang terus memantau areal sekitar, petugas memutuskan melakukan teknik undercover buy (menyamar pembeli), setelah mencurigai seorang pria yang berdiri di samping rumah warga, kemudian salah satu tim menyamar sebagai pembeli sabu dengan harga Rp 70.000. Pelaku yang tidak menyadari undercover buy yang dilakukan petugas, langsung menyerahkan sabu yang dipesan, kemudian pria tersebut berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu lainnya di sekitar tempat duduk tersangka.


"Tersangka MH alias H mengaku sabu yang dijual diperoleh melalui sistem kerja dengan seseorang berinisial D. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap D, namun diduga bocor, karena saat tim tiba di rumah D, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah.


Zulfan menjelaskan penangkapan ini tidak mudah karena tersangka menggunakan HT yang terhubung dengan informannya.

Namun berkat strategi yang cermat, tim berhasil menangkap tersangka tanpa diketahui oleh informan tersebut.

"Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 helai plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,61 gram, 1 unit handphone,
1 unit HT, uang tunai Rp 300.000 dan 2 ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru