Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Juni 2025

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Rohul Mangkrak, Kuasa Hukum Desak Polres Percepat Penangkapan DPO

Robert Nainggolan - Rabu, 09 April 2025 07:00 WIB
2.058 view
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Rohul Mangkrak, Kuasa Hukum Desak Polres Percepat Penangkapan DPO
Foto: SNN/Dok
Assayuti Lubis SH, kuasa hukum dan beberapa berkas pengaduan.
Pasir Pengaraian (harianSIB.com)

Assayuti Lubis SH, kuasa hukum korban PYS (14), pelajar SMP asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), menyesalkan lambannya penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Polres Rokan Hulu (Rohul). Peristiwa yang terjadi pada Mei 2022 ini dilaporkan ke Polres Rohul pada 10 Juni 2022 dengan nomor LP/B/205/VI/2022/SPKT/POLRES ROHUL/POLDA RIAU.

Namun, hingga tiga tahun kemudian, terduga pelaku RN (warga Kecamatan Rambah, Rohul) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), dan kasusnya dinilai mandek tanpa kejelasan. Assayuti Lubis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4/2025), menyatakan bahwa meski proses awal penanganan kasus berjalan baik, upaya penangkapan RN justru dinilai lambat. "Ini seolah menganggap kasus ini sepele, sehingga memberi celah bagi RN kabur," ujarnya.

Baca Juga:

Ia mengungkapkan, keluarga korban telah memberi peringatan dini ke Satreskrim Polres Rohul tentang rencana pelarian RN. Namun, alih-alih menindaklanjuti Surat Perintah Penangkapan yang telah terbit, oknum polisi justru mengunjungi rumah RN.

"Ini memicu pertanyaan: apakah ada upaya memberi kesempatan kabur? Nyatanya, RN menghilang dan kasus terhenti sejak 2022," tegas Assayuti.

Baca Juga:

Kasus ini mengacu pada Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 27 UU ITE. Assayuti mendesak Polres Rohul berkolaborasi dengan Polda Riau untuk mempercepat penangkapan, serta meminta pertanggungjawaban atas mandeknya proses hukum. "Ini soal kepercayaan publik terhadap Polri," tambahnya.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasatreskrim AKP Rejoice Manalu membenarkan RN masih berstatus DPO. "Kami telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan menyebarkan foto pelaku ke seluruh jajaran Polres di Polda Riau," jelas AKP Rejoice saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Selasa (8/4/2025) malam.

Ia menegaskan kasus ini tetap menjadi prioritas meski telah berjalan dua tahun. "Kami mengimbau masyarakat melaporkan informasi keberadaan RN untuk mempermudah penangkapan," tambahnya.

Bermula pada Mei 2022, RN mengirim permintaan pertemanan ke PYS melalui Facebook, lalu mengajak bertemu di Pasir Pengaraian. Tanpa curiga, PYS memenuhi ajakan tersebut. Namun, pertemuan berujung pemaksaan persetubuhan. Tidak hanya itu, RN merekam aksi tersebut dan menyebarluaskan video melalui media sosial.

Assayuti menekankan bahwa kelambanan penanganan telah merugikan korban, terutama hak atas keadilan yang terhambat. "Kasus kekerasan seksual terhadap anak harusnya diprioritaskan, bukan dipinggirkan," tegasnya. Masyarakat kini menanti langkah konkret Polres Rohul untuk mengusut tuntas kasus ini. Kolaborasi antarjajaran kepolisian dan transparansi proses hukum diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik serta memberikan keadilan bagi korban. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru