Jumat, 25 April 2025

Polres Asahan Tetapkan Anggota DPRD dan Dua Warga sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam

Franky Simarmata - Selasa, 22 April 2025 21:37 WIB
180 view
Polres Asahan Tetapkan Anggota DPRD dan Dua Warga sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam
(Foto: SNN/Franky Simarmata)
Oknum anggota DPRD Asahan saat memberikan keterangan ketika ditanya para wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (22/4/2025).
Kisaran(harianSIB.com)
Polres Asahan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang digerebek di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Minggu (30/4/2025).

Ketiganya adalah seorang anggota DPRD Asahan berinisial PP (42) serta dua warga Air Joman berinisial S (50) dan S (54).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/4/2025) di halaman Mapolres Asahan.

Baca Juga:

"Dalam penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam, kami mengamankan delapan orang. Setelah pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Oknum anggotavDPRD berinisial PP berperan sebagai penyedia tempat, sementara dua warga lainnya terlibat sebagai pemasang taruhan," jelas Kapolres.

Dalam operasi tersebut, Unit Satreskrim Polres Asahan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ghulam turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set ring geber dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan tas ayam, sejumlah uang tunai dan 23 unit sepeda motor milik para pemain dan penonton yang ditinggalkan di lokasi.

Baca Juga:

"Ada empat orang yang diduga terlibat, namun satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Orang tersebut merupakan pemilik ayam sekaligus juri sabung ayam yang melarikan diri saat penggerebekan," tambahnya.

Kapolres juga menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. PP dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta. Sementara itu, dua warga lainnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 juta.
Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Asahan, Efi Irwansyah Pane, membenarkan PP merupakan kader partai mereka.

"Kami masih menunggu pengembangan dari pihak kepolisian. Harapan kami, jika memang benar, kejadian ini tidak terulang kembali pada kader-kader kami," ujarnya saat dikonfirmasi SIB News Network. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gedung DPRD Labura Diresmikan

Gedung DPRD Labura Diresmikan

Aekkanopan(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) melaksanakan halal bihalal di Kantor DPRD Labura,