Medan (
harianSIB.com)
* Anak di Bawah Umur Dititip di PSAR
Polda Sumut menahan tiga pelaku video live streaming asusila yang ditangkap saat penggerebekan di
Leon Kost VIP di Jalan Keadilan 2
Tembung,
Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (16/4/2025) lalu. Ketiga pelaku masing-masing RA (25), RPL (19) dan MGOS (15), ditempatkan di lokasi berbeda.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas
Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, Kompol
Siti Rohani Tampubolon kepada harianSIB.com, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:
"Dua laki-laki dewasa ditahan di rutan
Polda Sumut, sedangkan satu pelaku anak di bawah umur dititipkan di UPT Pelayanan Sosial Anak dan Remaja (PSAR) Tanjungmorawa," ujarnya.
Siti mengatakan, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk berkas masih dalam proses, SPDP sudah kita kirim ke Kejati," katanya, tanpa menjelaskan status DPO YES sudah tertangkap atau belum.
Diberitakan sebelumnya,
Polda Sumut melalui Ditressiber menangkap 3 pelaku
live streaming asusila/porno, sementara 1 orang yang diduga host sekaligus mendanai sedang diburu, Senin (14/4/2025).
Disebut, Senin (14/4/2025), sekira pukul 22.30 WIB, personel Ditressiber
Polda Sumut menggerebek
Leon Kost VIP di Jalan Keadilan 2
Tembung,
Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan patroli siber pada aplikasi Tiktok dengan id @presidenmsngkok mengiklankan id Tevi dengan akun @ayu_sasmita01.
Ada 3 pelaku yang diamankan, RA alias Rizki, warga Binjai, pemilik akun Tevi dengan username @ayu_ sasmita01. Selanjutnya RPL alias Roy warga Tirtosari Medan
Tembung bertindak sebagai talent pria. Dan MGOS alias Sella Warga Medan Perjuangan, bertindak sebagai talent wanita. Sementara YES alias Ketua Mangkok (35) warga Kampung Kolam sebagai pengguna akun Tiktok presidenmangkok serta berperan sebagai host yang saat ini belum tertangkap. (*)