Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025

4 Pria di Simalungun Cabuli Anak di Bawah Umur

Jheslin M Girsang - Rabu, 07 Mei 2025 19:28 WIB
455 view
4 Pria di Simalungun Cabuli Anak di Bawah Umur
(Foto : harianSIB.com/Mey Hendika Girsang)
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang memaparkan kasus empat pria mencabuli anak di bawah umur saat konferensi pers, Rabu (07/05/2025) di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun.
Simalungun(harianSIB.com)
Polres Simalungun menangkap empat pria di Kabupaten Simalungun. Mereka ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur sebut saja Bunga berusia 13 tahun.

Empat pria itu berinisial AS (26), JS (26), KL (26) dan TB (24). Perbuatan ini dilakukan tersangka pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 23.00 WIB di dalam rumah orangtua korban di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang dalam konferensi pers, Rabu (07/05/2025) di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun.

Baca Juga:

Ia menerangkan, kejadian ini berawal dari ancaman salah satu pelaku berinisial AS terhadap korban. AS mengancam, bahwa si korban memiliki foto korban yang berfoto sama pacarnya.

"Apabila si korban tidak mau disetubuhi, foto akan disebarkan, sehingga akibat dari ancaman tersebut, akhirnya si korban menuruti kemauan para pelaku secara bergiliran yang menyebabkan tindak pidana terjadi," ujarnya.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, sebut Kapolres, kaos warna hitam lengan panjang, 1 potong celana pendek, 1 potong celana panjang, 1 potong bra dan 1 potong celana dalam.

"Para pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan menjadi UU RI nomor 17 tahun 2016 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru