Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Terjatuh dari Sepeda Motor, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Medan Baru

Roy Surya D Damanik - Selasa, 03 Juni 2025 21:08 WIB
210 view
Terjatuh dari Sepeda Motor, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Medan Baru
(Foto: Dok/Polsek)
Pelaku curanmor berikut barang bukti sepeda motor curian diamankan di Polsek Medan Baru, Selasa (3/6/2025).
Medan(harianSIB.com)
Terjatuh dari sepeda motor, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AH (45) warga Jalan Lampung, Kelurahan Sei Regas I, Kecamatan Medan Kota, dibekuk Polsek Medan Baru, Selasa (3/6/2025).

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa malam, mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat korban Kalista Rosa Alfiani (25), warga Jalan Karya Setuju, Kecamatan Medan Barat, sedang memarkirkan sepeda motor Honda Vario Bk 2198 ABF miliknya di depan Klinik Dr Getaa, Jalan S Parman, Kecamatan Medan Baru.

"Korban yang merupakan karyawan di klinik itu datang ke lokasi untuk bekerja seperti biasanya. Dia memarkirkan sepeda motornya di parkiran depan klinik dengan kondisi kunci kontak masih lengket. Lalu korban merantai ban depan sepeda motornya dan masuk ke dalam klinik," ujarnya.

Baca Juga:

Poltak melanjutkan, tiba-tiba teman kerja korban berteriak maling, sehingga Kalista berlari keluar klinik dan melihat sepeda motornya dilarikan orang. Korban dan temannya terus-menerus berteriak maling sehingga pelaku gugup dan terjatuh. Saat itu pelaku berupaya bangkit dan hendak kabur.

"Saat bersamaan personel Reskrim Polsek Medan Baru yang sedang melakukan patroli di seputran Jalan S Parman, melihat kejadian itu dan bergegas ke lokasi. Petugas kita dengam cepat langsung menangkap pelaku AH," ungkapnya.

Baca Juga:

Poltak menambahkan, saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian itu bersama seorang temannya bergelar Gondrong yang berhasil kabur saat diteriaki maling.

"Korban juga sudah membuat laporan dengan Nomor: LP/B/437/IV/2025/SU/Polrestabes Medan/Sektor Polsek Medan Baru," katanya, sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru