
Dinas PPKB Labura Launching Program Sidaya
Aekkanopan (harianSIB.com)Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura), melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), melaunching
Darman Sagala menegaskan bahwa kliennya adalah saksi kunci dari peristiwa tragis yang menimpa Rifin, yang ia yakini murni korban tabrak lari. Peristiwa itu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit, Desa Emplasmen Kualanamu, pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
"Klien kami, bersama korban dan seorang sepupu, sedang dalam perjalanan mengantar korban pulang. Saat berhenti untuk buang air kecil, korban ditabrak mobil L300 yang langsung melarikan diri," jelas Darman kepada wartawan di Binjai, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga:
Menurutnya, nyawa korban tidak terselamatkan karena lamanya pertolongan tiba di lokasi yang sepi.
Kejanggalan muncul ketika kakak kandung korban, RI (28), melaporkan J ke Polresta Deliserdang pada 30 April 2025 dengan tuduhan pembunuhan berencana demi mendapatkan uang asuransi.
Baca Juga:
Namun, Darman membeberkan fakta yang mengejutkan. Berdasarkan dokumen polis, ahli waris atau pihak tertanggung asuransi jiwa korban bukanlah bibinya, melainkan RI sendiri.
"Kami justru balik curiga pada si pelapor. Apa motivasinya melaporkan bibinya sendiri, padahal dia yang menjadi ahli waris?" ujar Darman.
Pihak pengacara membeberkan beberapa temuan yang memperkuat kecurigaan mereka. RI adalah pihak tertanggung dalam polis asuransi jiwa korban. RI diduga sempat membayarkan premi asuransi adiknya pada pertengahan Mei 2025, atau setelah korban meninggal, agar polis tetap aktif. RI diduga telah mengajukan klaim ke dua perusahaan asuransi berbeda dengan total nilai mencapai hampir Rp5 miliar.
"Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang sebenarnya memiliki motif dalam kasus ini," tegas Darman.
Sementara itu, pihak Sat Reskrim Polresta Deliserdang menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif. Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, pada Selasa (10/6/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi, melakukan olah TKP, dan mengantongi hasil autopsi.
"Hasil autopsi memang menjelaskan penyebab kematian, tetapi tidak bisa menunjuk siapa pelakunya. Kami masih melakukan pemeriksaan Scientific Crime Investigation (SCI) yang butuh waktu," jelas Kompol Risqi.
Ia menambahkan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihak kepolisian mengimbau semua pihak, baik keluarga maupun pengacara, untuk tidak membangun asumsi dan menyerahkan bukti atau fakta baru yang dapat membantu penyelidikan.
"Jangan mengedepankan asumsi. Kalau memang ada bukti maupun fakta-fakta baru, silakan berkomunikasi dengan kami, pasti akan ditindaklanjuti," tutupnya.(**)
Aekkanopan (harianSIB.com)Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura), melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), melaunching
Aeknatas(harianSIB.com)PT Socfindo Kebun Aek Pamienke di Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) melaksanakan kegiatan don
Beijing(harianSIB.com)Pemerintah China resmi menerapkan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari atau 240 jam bagi Warga Negara Indonesia
Sibuhuan(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap empat orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sa
Medan(harianSIB.com)Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Kamis (12/6/2025), menahan ISZ, oknum pejabat pembuat