Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Dituduh Bunuh Keponakan, Pengacara Ungkap Kejanggalan Asuransi Rp5 Miliar

Muhammad Irsan - Rabu, 11 Juni 2025 19:58 WIB
463 view
Dituduh Bunuh Keponakan, Pengacara Ungkap Kejanggalan Asuransi Rp5 Miliar
( Foto : SSN /M Irsan)
Pengacara Darman Sagala SH (kanan), selaku kuasa hukum J angkat bicara terkait proses penyelidikan atas kematian Ripin alias Achien (23), di Binjai, Rabu (11/06/2025).
Binjai(harianSIB.com)
Kasus kematian seorang pemuda bernama Rifin alias Achien (23) di Deli Serdang memasuki babak baru yang penuh teka-teki. Bibinya sendiri, seorang perempuan berinisial J (53), dilaporkan atas tuduhan pembunuhan. Namun, pihak J melalui pengacaranya, Darman Sagala SH, membantah keras dan mengungkap adanya kejanggalan terkait klaim asuransi senilai miliaran rupiah.

Darman Sagala menegaskan bahwa kliennya adalah saksi kunci dari peristiwa tragis yang menimpa Rifin, yang ia yakini murni korban tabrak lari. Peristiwa itu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit, Desa Emplasmen Kualanamu, pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

"Klien kami, bersama korban dan seorang sepupu, sedang dalam perjalanan mengantar korban pulang. Saat berhenti untuk buang air kecil, korban ditabrak mobil L300 yang langsung melarikan diri," jelas Darman kepada wartawan di Binjai, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:

Menurutnya, nyawa korban tidak terselamatkan karena lamanya pertolongan tiba di lokasi yang sepi.

Kejanggalan muncul ketika kakak kandung korban, RI (28), melaporkan J ke Polresta Deliserdang pada 30 April 2025 dengan tuduhan pembunuhan berencana demi mendapatkan uang asuransi.

Baca Juga:

Namun, Darman membeberkan fakta yang mengejutkan. Berdasarkan dokumen polis, ahli waris atau pihak tertanggung asuransi jiwa korban bukanlah bibinya, melainkan RI sendiri.

"Kami justru balik curiga pada si pelapor. Apa motivasinya melaporkan bibinya sendiri, padahal dia yang menjadi ahli waris?" ujar Darman.

Pihak pengacara membeberkan beberapa temuan yang memperkuat kecurigaan mereka. RI adalah pihak tertanggung dalam polis asuransi jiwa korban. RI diduga sempat membayarkan premi asuransi adiknya pada pertengahan Mei 2025, atau setelah korban meninggal, agar polis tetap aktif. RI diduga telah mengajukan klaim ke dua perusahaan asuransi berbeda dengan total nilai mencapai hampir Rp5 miliar.

"Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang sebenarnya memiliki motif dalam kasus ini," tegas Darman.

Sementara itu, pihak Sat Reskrim Polresta Deliserdang menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif. Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, pada Selasa (10/6/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi, melakukan olah TKP, dan mengantongi hasil autopsi.

"Hasil autopsi memang menjelaskan penyebab kematian, tetapi tidak bisa menunjuk siapa pelakunya. Kami masih melakukan pemeriksaan Scientific Crime Investigation (SCI) yang butuh waktu," jelas Kompol Risqi.

Ia menambahkan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihak kepolisian mengimbau semua pihak, baik keluarga maupun pengacara, untuk tidak membangun asumsi dan menyerahkan bukti atau fakta baru yang dapat membantu penyelidikan.

"Jangan mengedepankan asumsi. Kalau memang ada bukti maupun fakta-fakta baru, silakan berkomunikasi dengan kami, pasti akan ditindaklanjuti," tutupnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru