Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Satres Narkoba Ringkus Pengedar Sabu di Ladang

Roy Surya D Damanik - Kamis, 12 Juni 2025 07:00 WIB
123 view
Satres Narkoba Ringkus Pengedar Sabu di Ladang
(Foto: Dok/Satres Narkoba)
Pengedar sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (11/6/2025).
Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu di ladang kawasan Jalan Sei Mencirim, Dusun 2 Paya Geli Gang Famili, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Dari tangan tersangka berinisial EW (37), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal itu, turut disita paket sabu dan uang tunai.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Rabu (11/6/2025), mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapat informasi dari warga di ladang kawasan Jalan Sei Mencirim, Dusun 2 Paya Geli, Gang Famili, sering terjadi transaksi sabu.

Baca Juga:

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan EW yang ciri-cirinya sudah diketahui anggota kita. Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi dan menemui target operasi (TO) kita. Namun tiba-tiba tersangka langsung menjatuhkan 1 plastik klip berisi sabu seberat bersih 1,07 gram tepat di bawah kaki petugas. Saat digeledah, petugas juga menemukan uang Rp 70 ribu hasil penjualan narkoba," ujarnya.

LanjutnThommy, petugas yang melihatnya langsung meringkus tersangka. Selanjutnya EW berikut barang bukti digelandang ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, modus operandi tersangka menjual sabu untuk mencari keuntungan dan merusak mental warga," katanya sembari menambahkan tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Ayat 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru