Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus 3 Pengedar Sabu dari 2 Lokasi Berbeda

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 20 Juni 2025 19:56 WIB
96 view
Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus 3 Pengedar Sabu dari 2 Lokasi Berbeda
(Foto: Dok/Polres Sergai).
Satnarkoba Polres Sergai meringkus tiga pengedar sabu di dua lokasi berbeda, Selasa (10/6/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu dan mengamankan tiga pelaku dari dua lokasi berbeda.

Kasatnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, melalui Kasihumas Iptu LB Manullang, membenarkan penangkapan ini.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025), sekira pukul 12:00 WIB, bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah warung bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpangtiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi, Kasatnarkoba Polres Sergai , AKP Iwan Hermawan, segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Satnarkoba, Iptu Tri Pranta Purba, untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, saat tim melakukan patroli di sekitar lokasi, didapati 2 pria tengah bertransaksi mencurigakan. Kemudian petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan 2 orang pelaku, masing-masing berinisial JP alias P (25), warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, dan H alias C (54), warga Lingkungan 2, Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul

Baca Juga:

"Dari penangkapan di TKP pertama (warung bakso), petugas menemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu seberat bruto 44,61 gram, 1 unit sepeda motor, 2 unit seluler dan 1 amplop panjang berisi sabu di atas meja serta 3 amplop lagi ditemukan di saku depan celana JP," ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima harianSIB.com, Jumat (20/6/2025).

Tak berhenti di situ, dalam perjalanan menuju kantor polisi, tersangka JP menerima panggilan telepon masuk ke ponselnya dari seseorang yang sebelumnya telah memesan sabu 7 gram.

Informasi tersebut dimanfaatkan petugas dengan melakukan teknik control delivery ke lokasi kedua, yakni SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantaicermin.

Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka ketiga, FT alias R (46), warga Dusun 3, Desa Pantaicermin Kiri.

Dari tangan tersangka FT, disita barang bukti berupa 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta rupiah

Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Polres Sergai, khususnya Sat Narkoba, akan terus meningkatkan kinerja dan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru