Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Juni 2025

Satres Narkoba Bekuk 2 Pengedar Sabu dari Kawasan Medan Marelan

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 21 Juni 2025 15:10 WIB
104 view
Satres Narkoba Bekuk 2 Pengedar Sabu dari Kawasan Medan Marelan
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR SABU: Kedua tersangka pengedar sabu, FH alias Gondrong alias Iril dan GAP alias Angga diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (21/6/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 2 pengedar sabu di kawasan Jalan Marelan V Pasar II Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, serta menyita sejumlah barang bukti sabu.

‎Kedua tersangka masing-masing berinisial FH alias Gondrong alias Iril (32) warga Jalan Marelan Gang Indah Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan GAP alias Angga (34) warga Jalan Perwira Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga:

‎Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SNN, Sabtu (21/6/2025) menerangkan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi jual beli narkotika di Jalan Marelan V Pasar II yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FH alias Gondrong alias Iril.

"Menindaklanjuti informasi tersebut petugas menyaru sebagai pembeli/memesan sabu. Saat bertemu dengan target operasi (TO), petugas langsung menangkap FH tanpa adanya perlawanan. Dari tangan tersangka turut disita plastik klip berisi sabu," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjut Thommy, saat FH diinterogasi, dia mengakui jika sabu miliknya berasal dari GAP alias Angga. Petugas membawa FH untuk pengembangan mencari tersangka lainnya.

"Tak jauh dari lokasi petugas berhasil meringkus GAP. Saat digeledah, dari saku celananya ditemukan 1 dompet warna merah berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,88 gram, 1 sekop sabu dan timbangan elektrik. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya dengan tegas.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) JO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambah Kasatres Narkoba mengakhiri. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru