Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Tiga Pria Pengedar Pil Ekstasi di Ciduk Polres Binjai

Muhammad Irsan - Sabtu, 21 Juni 2025 19:59 WIB
126 view
Tiga Pria Pengedar Pil Ekstasi di Ciduk Polres Binjai
Humas Polres Binjai
AMANKAN : Tiga pengedar narkoba beserta barang bukti jenis pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Binjai,Sabtu (21/6/2025).
Binjai(harianSIB.com)

Satnarkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 pemuda yang diduga sebagai bandarnya masing- masing BW (21), Z (25) dan GP (30) di TKP, di Jalan Soekarno - Hatta KM 18, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (18/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB malam.

Penangkapan berawal saat petugas dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman melakukan pengintaian serta penyelidikan di TKP lebih kurang dua hari, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:

Saat menelusuri Jalan Soekarno-Hatta, petugas menemukan 3 pemuda sedang posisi jongkok di samping sepeda motornya serta memegang bungkus rokok. Namun, saat akan didekati petugas, ketiga pria tersebut spontan berdiri serta menjatuhkan bungkus rokoknya.

" Melihat kejadian tersebut, petugas merasa curiga sehingga petugas langsung menyuruh ketiganya untuk mengambil rokok yang dijatuhkannya," ujar Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga:

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan rokok dan ternyata didalamnya ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisikan 1 plastik klip transparan dan narkotika ekstasi sebanyak 25 butir berwarna hijau sedangkan bungkus rokok merk LA di dalamnya 1 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 butir berwarna hijau dengan berat netto seluruh pil ekstasi tsb 20.74 gram, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver Nopol BK 4672 CW, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Nopol BK 4878 UN serta 2 unit Hp Iphone warna hitam.

Pengakuan dari ketiganya, BW, Z dan GP, narkoba jenis ekstasi tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.

" Terhadap ketiganya beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati," tegas Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap komitmen serta mohon dukungan dari masyarakat untuk memberantas habis narkoba di Kota Binjai. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru