Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Kanibal Pakistan Dipenjara 12 Tahun

- Jumat, 13 Juni 2014 13:00 WIB
263 view
 Kanibal Pakistan Dipenjara 12 Tahun
Islamabad (SIB)- Dua saudara laki-laki masing-masing dihukum penjara 12 tahun karena melakukan kanibalisme di Provinsi Punjab, Pakistan. Mohammad Farman Ali dan saudaranya membuat gempar, setelah masyarakat heboh karena ditemukannya kepala anak-anak di rumah mereka.

Mereka dinyatakan bersalah merusak makam, yang dianggap sebagai suatu kejahatan dan sejumlah tuduhan lainnya. Kedua bersaudara tersebut telah dipenjara selama dua tahun karena tuduhan yang sama pada tahun 2011. Vonis diberikan oleh pengadilan anti-terorisme di Sargodha, Punjab, dan mereka dapat mengajukan banding di pengadilan tinggi negara bagian.

Disamping bersalah merusak makam, kedua laki-laki ini juga dianggap menyebarkan ketakutan dan merusak, suatu pelanggaran berdasarkan hukum anti-terorisme Pakistan. Bulan April 2011, kedua pria ini ditangkap karena melakukan kejahatan yang sama dan dipenjara selama dua tahun. Mereka dibebaskan pada akhir masa hukuman bulan Mei tahun lalu. (BBC/f)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru