Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025
Sekdis Dukcapil Pemko Pematangsiantar:

DP4 dari Disdukcapil Telah DiverifikasiMenteri untuk Bahan Penyusunan Daftar Pemilih

- Jumat, 14 Oktober 2016 21:04 WIB
266 view
DP4 dari Disdukcapil Telah DiverifikasiMenteri untuk Bahan Penyusunan Daftar Pemilih
Pematangsiantar (SIB)- Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan.

Hal tersebut mengacu kepada UU No 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014  tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

Jadi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak berhak memberikan kepada pihak KPU Kota/Kabupaten. MoU antara Mendagri dengan KPU Pusat sudah ada terkait soal DP4. "Jika KPU Kota Pematangsiantar ingin memperoleh DP4, mereka harus koordinasi dengan KPU Pusat", sebut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar Sriulinasari Girsang melalui Sekretaris Habisah kepada wartawan ketika dikonfirmasi di kantornya, Kamis (13/10).

Oleh karenanya, baru-baru ini pihak KPU Pematangsiantar ada meminta data terkait DP4 untuk Pilkada pihaknya tidak bisa memberikan data yang diminta mereka dan mereka sarankan berkoordinasi dengan KPU Pusat, sebutnya.

Di tempat terpisah Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Batara Manurung ketika dikonfirmasi di kantornya mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak KPU Pusat untuk mendapatkan DP4 khususnya pemilih pemula yang berusia 17 tahun dari Kemendagri pasca tertundanya Pilkada 9 Desember lalu.

"Kemarin kita ada meminta data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk mendapatkan DP4 dan mereka menyarankan agar berkoordinasi dengan KPU Pusat", ujarnya.(C18/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru